Pengamat: Seharusnya Polda tak bisa menolak laporan tim AZAN

20150818Aryos-Nivada
Pengamat politik Jaringan Survey Inisiatif (JSI), Aryos Nivada (antaranews.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada mengatakan, seharusnya Polda Aceh tak bisa menolak laporan tim sukses Zaini Abdullah-Nasaruddin (AZAN) atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu kader (pinpinan) partai politik.

“Menurut saya polisi tidak bisa menolak jika ada laporan yang langsung masuk, tanpa melalui Gakkumdu,” katanya dalam rilis yang diterima Kanalaceh.com, Sabtu (19/11).

Ia mengaku bingung, mengapa polisi yang bertugas di Polda Aceh tidak memahami hal itu. Padahal banyak Undang-undang (UU) dan peraturan yang mengatur dalam penanganan proses pelaporan terkait kejadian pelanggaran Pilkada.

Lanjutnya, kampanye hitam seperti penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech) seperti yang diatur dalam Surat Edaran Kapolri SE/6/X/2016. Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) harus merespons cepat setiap laporan/pengaduan.

“Sejalan juga dengan Peraturan KPU nomor 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota/Wakil Walikota, pasal 66 dan pasal 70. Dikuatkan lagi pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 187 ayat 2,” sebut Aryos.

Disebutkannya, Gakkumdu meliputi Panwaslih, kepolisian, dan kejaksaan di pelaksanaan Pilkada serentak Aceh tahun 2017. Menurutnya, mereka harus bekerja secara serius menindaklanjuti setiap kasus yang masuk.

“Khusus bagi Panwaslih harus lebih pro aktif jangan berdiam diri, jangan terkesan mandul keberadaan dari Gakkumdu. Masyarakat Aceh sangat memerlukan bukti kinerja bagus,” ujarnya. [Aidil/rel]

Related posts