Panwaslih gelar sosialisasi pengawasan pilkada di Sabang

Panwaslih gelar sosialisasi di sabang. (Kanal Aceh/Diki)

Sabang (KANALACEH.COM) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan Pilkada serentak terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walokota dan Wakil Walikota tahun 2017.

ketua Panwaslih Kota Sabang, Oryza Sativa dalam sambutannya mengatakan, Pilkada kerap menyisakan permasalahan terkait netralitas PNS atau yang dikenal dengan Aaratur Sipil Negara (ASN), Senin, (21/11).

Aturan terkait PNS sudah jelas, bahwa PNS tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon. Hal tersebut diatur tentang sanksi kepada PNS yang terlibat kampanye pasangan calon dalam Pilkada sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Pilkada juga membutuhkan dukungan stakeholder lain diluar penyelenggara yaitu Pemerintah Daerah, jajaran Kepolisian, TNI, Aparat desa serta masyarakat shingga penyelenggara berjalan tertib dan lancar.

Oryza juga mengatakan, dalam sosialisasi ini maupun pada pelaksanaan nanti ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan yaitu kenetralan PNS.

Walikota Sabang diwakili Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Sabang Sayuti, SH mengatakan, semua pihak yang terlibat secara langsung dalam pelaksanan pemilukada tahun 2017 agar menjaga sikap independensi dan tidak memihak kepada salah satu calon.

Peraturan dan Undang-undang disiplin PNS senantiasa diindahkan, apabila tidak maka sanksi tegas akan menanti, dimana Panwas dapat merekomendasikan ASN yang terbukti terlibat Politik dan tidak netral.

Salah satu larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tidak oleh menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik dan ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Juga mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu, sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai Politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, tambah Sayuti. [Diki Arjuna]

 

Related posts