Ahmad Dhani blak-blakan soal penangkapan dan pertemuan diduga makar

Pelaku terduga makar. (Detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ahmad Dhani angkat bicara seputar penangkapannya oleh polisi yang disebutnya berlangsung ‘seru’. Musisi ini membongkar cerita di balik pertemuan dengan teman-temannya yang diduga makar itu.

Suami penyanyi Mulan Jameela ini awalnya ditangkap tanpa perlawanan di Hotel Sari Pan Pasific pada Jumat 2 Desember 2016 sekitar pukul 03.00 sampai pukul 06.00 WIB. Polisi kemudian menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Dia dikenai pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Ahmad Dhani dalam kondisi sehat dan santai selama menjalani proses pemeriksaan di Mako Brimob. Dia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan nan panjang. “Kronologi penangkapannya seru kayak PKI-lah,” kata Ahmad Dhani sambil tersenyum simpul.

Bos Republik Cinta Management ini mengaku tidak banyak dicecar pertanyaan oleh polisi. Dia dimintai keterangan seputar pertemuan 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific yang diduga makar atau penggulingan pemerintahan yang sah.

Ahmad Dhani merupakan satu dari 11 tersangka yang ditangkap polisi pada 2 Desember. Bos Republik Cinta ini akhirnya dipulangkan setelah diperiksa 1X24 jam itu.

Ahmad Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific pada 2 Desember dini hari. Ketika ditanya soal kronologi penangkapannya, Dhani menyunggingkan senyumnya. Dia menyamakan penangkapannya seperti PKI.

“Kronologi penangkapannya seru kayak PKI-lah,” jawabnya singkat.

Selain Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra Al Fariz, dan Rachmawati ditangkap di hari yang sama dan diperiksa di Mako Brimob. Namun Ahmad Dhani dan 7 tersangka lainnya itu tidak ditahan. Ada juga Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal yang telah ditangkap dan kini ditahan.

Soal pertemuan di rumah Rachmawati, Dhani ditanya terkait siapa donatur jumpa pers 1 Desember yang diduga polisi merupakan kegiatan makar.

“Cuma meeting di rumah Mbak Rachma, siapa yang mendanai jumpa pers, apa yang disiarkan waktu itu. Saya jawab waktu itu demo di Gedung DPR berkaitan dengan memenjarakan Ahok dan kembali ke UUD 45 dari GNSKRI,” katanya.

Dhani optimistis tidak ada pemeriksaan lanjutan. Dia merasa penetapan status tersangkanya terkesan dipaksakan.

“Saya yakin enggak ada ya, karena penetapan tersangka agak dipaksakan, karena di dalam pasal 107 itu menggulingkan kekuasaan atau makar harus dilakukan dengan cara tidak sah atau inkonstitusional,” beber dia.

Yang pasti, Dhani merasa polisi menghalangi niatnya untuk ikut aksi 2 Desember. “Saya rasa sih itu,” jawabnya.

Ketika ditanya soal pasal penghinaan terhadap penguasa yang disangkakan padanya, dia hanya menjawab singkat.

“Imbauan kepada masyarakat meski hati panas tapi tidak boleh,” ujar suami Mulan Jameela itu.

Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, mengatakan Ahmad Dhani santai dalam menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan sudah selesai, tapi kami masih disuruh menunggu. ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) dalam keadaan sehat dan santai,” kata Habiburokhman, Jumat (2/12).

Dia menyebut Dhani disangkakan dengan Pasal 207 KUHP terkait orasinya pada demonstrasi 4 November lalu. Pasal itu merupakan delik penghinaan terhadap penguasa.

Habiburokhman pun mengirimkan foto penampakan Ahmad Dhani dan Sri Bintang Pamungkas di sela-sela pemeriksaan di Mako Brimob.

Dhani terlihat mengenakan baju kaos warna hitam bertuliskan ‘Anomali’ dan Sri Bintang terlihat mengenakan kemeja lengan panjang warna biru. Sedangkan di tengah-tengah kedua orang tersebut ada Habiburokhman.

Saat difoto, ketiganya tampak mengepalkan tangan kanan ke atas. Di hadapan mereka, terlihat beberapa minuman dalam kemasan dan bungkus makanan. [Detik]

Related posts