Kasus Aznal Zahri, GeRAK: Segera lakukan proses sanksi

GeRAK dukung APBA 2018 dipergubkan, ini alasannya
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. (Kanal Aceh/Randi)

Sabang (KANALACEH.COM) – Menanggapi pergantian Plt Wali Kota Sabang, Aznal Zahri, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengapresiasi Plt Gubernur Aceh karena sudah merespon cepat terkait adanya permasalahan Plt Wali Kota Sabang yang melakukan tindakan pemalsuan jabatan dan unsur tindak pidana merugikan negara.

Ia mendesak Plt Gubernur Aceh juga segera melakukan tahapan proses sanksi yang sudah jelas terbukti dari hasil temuan Baperjakat.

“Apakah itu sanksi berat lepas dari jabatan hingga sanksi pemecatan, karena bisa dikatakan perbuatan Aznal masuk kejahatan luar biasa telah merugikan negara dan pembohongan publik jabatan,” ujarnya saat dihubungi Kanalaceh.com, Senin (23/1).

“Yang penting sekali kita minta Plt Gubernur untuk menghitung kerugian negara terhadap seluruh operasional, baik selama Aznal menjabat sebagai Plt Wali Kota maupun jabatan sebagai Kabag Keuangan Biro Umum di Provinsi mulai dari tunjangan jabatan yang sudah diterima hingga penggunaan uang perjalanan dinas, ini yang harus diusut, Aznal wajib mengembalikan semua uang itu,” jelasnya.

Ia menilai persoalan ini masuk konteks hukum, karena perbuatan dan kelakukan Aznal bukan saja melanggar administratif dan unsur pidana merugikan negara tapi juga melekat mempermalukan alumni IPDN.

“Ini yang harus kita dorong agar menjadi efek jerah terhadap orang lain,” katanya. [Diki Arjuna]

Related posts