Polres Langsa berhasil sita 2 kg narkoba jenis ketamine

Barang bukti ketamin yang dipertunjukkan dalam gelar perkara di Aula Mapolres Langsa, Selasa (24/1). (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Dalam razia rutin depan Mapolres, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menyita dua kilogram narkoba jenis ketamine di kotak bika ambon dari salah seorang penumpang bus Simpati Star bernama Fahrur Razi (29) warga Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP H Iskandar ZA melalui Kabag-Ops Kompol Khairullah didampingi Kasat Narkoba Iptu Agung Wijaya Kusuma dalam gelar perkara di Aula Mapolres kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/1) mengatakan, narkoba jenis ketamine tersebut diamankan dari tersangka Fahrur Razi didepan Mapolres dalam razia rutin dadakan.

Ditambahkan Kasat Narkoba Agung Wijaya Kusuma, tersangka terjaring razia tercatat sebagai penumpang bus umum Simpati Star tujuan Langsa trayek Medan menuju Banda Aceh, Kamis (19/1) pagi.

Dijelaskan Agung, narkotika jenis ketamine tersebut merupakan bahan utama untuk pembuatan narkotika jenis ektasi.

“Sementara ketamin itu sendiri selain bahan untuk pembuatan ektasi, juga bisa langsung dikosumsi dan efeknya tak jauh beda dengan ektasi,” terang Agung.

“Terbongkarnya, kasus tindak pidana narkotika jenis ketamine ini bermula dari kecurigaan petugas. Dimana ketika tersangka diminta untuk membuka isi kotak barang bawaan yang berisikan sejumlah kotak bika ambon, tersangka terlihat ketakutan,” tambahnya.

Melihat kegugupan tersangka, petugas pun langsung meminta tersangka untuk membongkar barang bawaan tersebut. Ternyata disusunan kotak bika ambon setiap kotak di bawah kue bika ambon terselip sebungkus yang diduga ketamin yang jumlah seluruhnya 7 bungkus ketamin dengan berat dua kilogram.

‎Dari pengakuan sementara tersangka, ketamine itu dibeli di seputaran Medan untuk di bawa ke Kota Langsa. Selain ketamine, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa, satu paket sabu seberat 0,09 gram, satu kaca pirek yang masih ada sisa sabu, satu tas ransel, satu kotak besar bika ambon merk Zulaikha dan uang tunai Rp 350 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres dengan ancaman pasal 112 UU Narkotika. [Erza]

Related posts