Jadi DPO pelaku narkoba, gadis 21 tahun ini ditangkap di Kuta Alam

Jadi DPO pelaku narkoba, gadis 21 tahun ini ditangkap di Kuta Alam
Gadis berinisial EW bin A (21) ditangkap polisi karena memiliki 3 jenis paket sabu-sabu. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gadis berinisial EW bin A (21) berhasil ditangkap unit II Resnarkoba Polresta Banda Aceh pada Sabtu (4/2) pukul 20.00 WIB.

Dia ditangkap di indekosnya yang beralamat di Jalan Kakap Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Polisi berhasil menyita 3 paket kecil plastik berisi kristal diduga sabu, 2 unit handphone, dan baju kaos warna pink,” kata kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran kepada wartawan.

Syafran menjelaskan, sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal unit ll menerima informasi bahwa di TKP ada penyalahgunaan narkotika.

Sesuai info tersebut, lanjutnya, anggota langsung mendatangi pelaku dan melakukan interogasi dan membawa pelaku ke rumahnya didampingi Kepala Desa Gampong Laksana, Rahmat dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu yg diselipkan di baju pelaku.

“Pelaku adalah DPO Sat Narkoba Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung pelaku dan barang bukti langsung diamankan Banda Aceh guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. “Kami akan kirim barang bukti ke Lakrim dan kirim perkara ke JPU,” ujar Syafran.

Untuk diketahui, EW merupakan pekerja swasta dan merupakan warga Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. [Aidil Saputra]

Related posts