Dewan pers telah verifikasi 74 media, bagaimana lainnya?

Dewan pers telah verifikasi 74 media, bagaimana lainnya?
Lambang Dewan Pers.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Dewan pers melalui siaran persnya, Jumat (3/2) mengatakan telah melakukan verifikasi terhadap 74 perusahaan pers.

Surat yang ditujukan kepada para pemimpin perusahaan pers itu oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyebutkan penyerahan sertifikat terverifikasi kepada 74 perusahaan pers itu akan disaksikan Presiden Joko Widodo pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Ambon, Maluku, Rabu (8/2) mendatang.

“Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut,” ucap Yosep Adi Prasetyo dalam siaran pers tersebut.

Selain itu, media massa yang terverifikasi Dewan Pers akan mendapatkan barcode.

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Dewan Pers secara bertahap akan memberikan QR code, tanda bahwa media tersebut terverifikasi.

Yosep kepada wartawan di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1) lalu mengatakan, pada tahap pertama, Dewan Pers akan memberikan QR code kepada sekitar 18 grup media besar yang menandatangani komitmen Piagam Palembang pada 2012.

QR code, yang diberikan kepada media cetak dalam jaringan, dapat dipindai dengan ponsel pintar dan akan memberi informasi mengenai media tersebut. Code yang muncul antara lain alamat dan nomor kontak.

Kode tersebut kemungkinan dapat dipalsukan media yang belum terverifikasi. Namun, begitu kode itu dipindai, tidak ada informasi yang muncul.

Sementara itu, untuk platform radio dan televisi, Dewan Pers akan memberikan jingle yang diputar sebelum dan sesudah siaran berita.

Dengan memberikan kode bahwa media tersebut terverifikasi, masyarakat dapat memilih mengkonsumsi informasi dari media yang terpercaya atau tidak.

QR code itu juga akan memudahkan masyarakat membedakan media arus utama dengan media palsu yang kerap menyebarkan berita hoax.

Untuk media yang belum terverifikasi, seperti yang baru merintis, Dewan Pers mendorongnya untuk memenuhi persyaratan, antara lain berbadan hukum.

Namun kenyataannya, tak sedikit media mainstream yang tak tercantum dalam daftar 74 perusahaan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. “Bertahap,” tutur Yosep. [Tempo]

Related posts