Satu DPO Korupsi akan menyerahkan diri ke Kejari Banda Aceh

Satu DPO Korupsi akan menyerahkan diri ke Kejari Banda Aceh
Kasipidsus dan Humas Kejari Banda Aceh menunjukkan foto DPO yang akan menyerahkan diri ke Kejari Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Salah satu daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banda Aceh dengan kasus korupsi penggandaan buku satu tahun anniversary BRR NAD-Nias pada tahun 2008 lalu, dijadwalkan akan menyerahkan diri ke Kejari pada, Senin (13/2) mendatang.

Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kasipidsus, Muhammad Zulfan mengatakan, DPO yang akan menyerahkan diri bernama Achyarmansyah Lubis pada saat itu menjabat sebagai Pj Kuasa pengguna anggaran.

Dikatakannya pihaknya juga sudah berupaya melacak keberadaan Achyarmansyah di kediamannya di Bogor. Namun, sekira tiga tahun lalu kediaman tersebut tidak pernah di tempatinya lagi.

Sehingga, dari upaya yang dilakuakan, akhirnya Kejari Banda Aceh mengetahui keberadaan terakhir Achyarmansyah yang saat ini berada di Bandung.

“Kami sudah mengetahui posisi tempat tugasnya, Setelah melakukan komunikasi yang baik, beliau (Achyarmansyah Lubis) akan menyerahkan diri langsung datang ke Banda Aceh hari Senin (13/2),” ujarnya.

Namun, tambahnya, apabila hari Senin mendatang Achyarmansyah lubis tidak koperatif pihaknya akan meenjemput paksa, yang dimana ruang gerak dan posisi terdakwa sudah diketahui pihak Kejari Banda Aceh.

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh menangkap rekanan Achyarmansyah dengan kasus yang sama, Hendrawan Diandi ditangkap pada Rabu (8/2) Sore di sebuah hotel di Jakarta.

Baca: Kejari Banda Aceh tangkap terpidana korupsi buku BRR NAD-Nias

Penangkapan ini sesuai perintah eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2009. Untuk amar putusan terdakwa di pidana penjara selama satu tahun denda Rp50 juta subsider enam bulan dengan uang pengganti Rp365 juta subsider enam bulan.

Namun, kata Zulfan, mengenai uang pengganti saat proses persidangan terdakwa sudah menggantinya. Sehingga terdakwa akan dieksekusi badan selama satu tahun.

“Pada saat proses pelaksanaan eksekusi ini mengenai uang pengganti ini sudah terpenuhi. Jadi pelaksanaan eksekusi ini hanya melaksanakan eksekusi badan selama satu tahun,” katanya.

Keduanya menjadi DPO Kejari Banda Aceh sejak 2009 lalu, saat diputuskan oleh MA. [Randi]

Related posts