Kejari Banda Aceh tangkap terpidana korupsi buku BRR NAD-Nias

Kejari Banda Aceh tangkap terpidana korupsi buku BRR NAD-Nias
Terpidana korupsi kasus percetakan penggandaan buku satu tahun anniversary BRR NAD-Nias, Hendrawan Diandi (pake kacamata) saat dibawa ke Kejari Banda Aceh, Kamis (9/2). (Kanal Aceh/Randi)

BANDA ACEH (KANALACEH.COM) – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali menangkap satu terdakwa korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak enam tahun silam.

Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Zulfan mengatakan, terdakwa atas nama Hendrawan Diandi ditangkap pada Rabu (8/2) Sore di sebuah hotel di Jakarta dalam kasus percetakan penggandaan buku satu tahun anniversary BRR NAD-Nias pada tahun 2008 lalu yang merugikan negara sebesar Rp 365 Juta dengan pagu dipa Rp 1,3 Miliar..

“Kami menangkap Hermawan Diandi saat beliau berada di salah satu hotel di kemayoran. Setelah itu terdakwa digiring untuk dititipkan ke rutan salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Muhammad Zulfan saat tiba di Kejari Banda Aceh bersama terdakwa, Kamis (9/2) pagi.

Ia menjelaskan, penangkapan Hendrawan Diandi melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2009. Untuk amar putusan terdakwa di pidana penjara selama satu tahun denda Rp50 juta subsider enam bulan dengan uang pengganti Rp365 juta subsider enam bulan.

Namun, kata Zulfan, mengenai uang pengganti saat proses persidangan terdakwa sudah menggantinya. Sehingga terdakwa akan dieksekusi badan selama satu tahun.

“Pada saat proses pelaksanaan eksekusi ini mengenai uang pengganti ini sudah terpenuhi. Jadi pelaksanaan eksekusi ini hanya melaksanakan eksekusi badan selama satu tahun,” katanya. Untuk penahanan, terdakwa akan di tahan di LP Lambaro Banda Aceh .

Diketahui, Hendrawan Diandi saat itu menjabat sebagai ketua panitia pada proyek percetakan penggandaan buku satu tahun anniversary BRR NAD-Nias. Disamping itu, terdakwa juga sempat tercatat sebagai perwakilan auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat yang diperbantukan di BRR.

Namun, semenjak terdakwa terjerat kasus ini, ia mengundurkan diri dan tidak aktif lagi di BPKP dan bekerja di konsultan keuangan di salah satu perusahaan. [Randi]

Related posts