KEK Arun Lhokseumawe tampung 30 ribu pekerja

Di depan Pengusaha Turki, Irwandi tawarkan 4 peluang investasi di Aceh
Ilustrasi - KEK Arun Lhokseumawe. (Net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menyatakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kilang Arun Kota Lhokseumawe dapat menampung 30 ribu pekerja jika dikelola optimal.

Asisten II Pemerintah Aceh yang membidangi Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan Zulkifli HS, Selasa (28/2), mengatakan Presiden Joko Widodo telah menetapkan KEK Arun Lhokseumawe melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2017 dan penjelasannya tercantum dalam tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6021.

Zulkifli mengatakan KEK Arun dibentuk untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat

“Banyak hal bisa dikembangkan dalam KEK Kilang Arun Lhokseumawe itu, di antaranya pengolahan ekspor, logistik, industri, energi dan pariwisata,” ujarnya.

Pemerintah Aceh disebutnya akan melakukan revitalisasi menyeluruh di kawassan Kilang Arun Lhoksemawe untuk pengembangan KEK demi pertumbuhan ekonomi masyarakat di provinsi paling ujung barat Sumatera.

KEK Arun Lhokseumawe Provinsi Aceh memiliki luas 2.622,48 hektare dan terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe seluas 1.840,8 hektare, Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara seluas 582,08 hektare dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara  seluas 199,6 hektare.

Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2017 tersebut dalam pasal 4 yakni  Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri atas (a) Zona Pengolahan Ekspor; (b) Zona Logistik; (c) Zona Industri; (d) Zona Energi dan (e.) Zona Pariwisata.

Kemudian pasal 5 ayat (1) Gubernur Aceh menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Lalu pasal 5 ayat (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Lebih lanjut pada pasal 6 ayat (1) bunyinya, Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Dan pasal 6 ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kemudian, pasal 6 ayat (4) bunyinya, dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b) telah dberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan. [Antara]

Related posts