Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas 2 hektar dengan cara dibakar di daerah Lamteuba, Desa Ateuk, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Rabu (8/3).
Pemusnahan itu dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Aceh Besar, Iptu Yusra Aprillia.
Diperkirakan jumlah tanaman kurang lebih 10.000 batang, tinggi batang 1 hingga 1,5 meter dengan usia batang 5 bulan.
“Namun petugas tidak berhasil menemukan siapa pemilik ladang ganja tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan.
Menurutnya, ladang ganja tersebut sudah sebagian dipanen dengan ciri-ciri batang lebih banyak sudah terpotong setengah.
Untuk barang bukti, kata Geonawan, polisi membawa 100 batang ke kantor Mapolres Aceh Besar guna sampel barang bukti. [Aidil Saputra]