KPK tetapkan Dirut PT PAL Indonesia dan 2 anak buahnya jadi tersangka

Tiga pesan KPK soal Pansus Angket yang telah terbentuk
Logo KPK. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan kapal jenis SSV (Strategic Sealift Vessel).

Bukan hanya Firmansyah, dua anak buahnya yakni Arif Cahyana selaku ‎General Manager (GM) Treasury PT PAL, serta Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan penerimaan janji atau hadiah dan meningkatkan status penyidikan dan empat orang sebgai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Selain itu, satu pihak swasta yang diduga sebagai perantara suap antara PT PAL Indonesia dengan instansi pemerintah Fillipina terkait dengan pengadaan kapal tersebut juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Terduga perantara suap tersebut yakni, Agus Nugroho.

Adapun Agus Nugroho selaku perantara suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap tiga pejabat PT PAL Indonesia selaku penerima suap disangkakan melanggar‎ Pasal 12 Huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Okezone]

Related posts