Tersangka korupsi kas bon Pemerintah Aceh dilimpahkan ke Kejari

Salah satu tersangka korupsi kasbon Pemerintah Aceh saat mempersiapkan berkas di Kejari Banda Aceh, Selasa (4/4). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan tinggi Aceh melimpahkan dua orang tersangka kasus korupsi kas bon di Pemerintah Aceh yang menelan kerugian Negara senilai Rp 22 Miliar lebih ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Selasa (4/4).

Masing-masing tersangka yaitu, Mukhtaruddin dan Hidayat. Keduanya diduga ikut melakukan korupsi kas bon yang bersumber dari dana perimbangan minyak dan gas tahun anggaran 2010-2011.

Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan, kedua tersangka ini ikut berperan dalam menandatangani cek yang seharusnya dipergunakan untuk pembayaran pajak. Namun, dana tersebut tidak pernah dibayarkan sehingga Negara dirugikan.

“Tercatat seolah-olah ada pembayaran pajak akan tetapi nominal pencairan cek itu tidak tercatat pada rekening nominatif penampung pembayaran pajak,” katanya.

Dalam kasus ini, kata Husni, tersangkanya berjumlah empat orang. Pertama mantan Sekda Aceh, Husni Bahri TOB yang lebih dulu ditetapkan tersangka kemudian mantan kepala dinas pengelolaan keuangan dan kekayaan Aceh (DPKKA), Alm. Paradis.

Sedangkan, Muhtaruddin waktu itu menjabat sebagai staf bendahara umum dan Hidayat sebagai kuasa bendahara umum Aceh. Keduanya sudah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Mereka terbukti bersama-sama melakukan pengemplangan dalam penarikan sebanyak 26 cek,” ujarnya.

Ditanya mengenai lambannya kasus tersebut diusut, Husni Thamrin mengatakan kasus tersebut sebelumnya sudah ditangan penyidik. Namun, kata dia, ada sejumlah kendala teknis dan non-teknis.

“Mungkin ada tenaga yang kurang atau perhitungan BPK yang belum valid pada waktu itu,” ujarnya. Keduanya kini dititipkan ke LP Kajhu Aceh Besar sembari menunggu putusan jaksa penuntut umum (JPU). [Randi]

Related posts