LSM minta tim saber pungli berantas dugaan pungutan fee proyek

LSM minta tim saber pungli berantas dugaan pungutan fee proyek
Ilustrasi.

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – LSM Kajian dan Advokasi Hukum (KAuM) meminta kepada tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) agar segera memberantas dugaan adanya pungutan “fee” (komisi) sebesar 10 – 15 persen dalam proses lelang proyek di jajaran Pemkab Aceh Selatan.

“Jika dugaan pungutan fee sebesar 10 – 15 persen setiap paket proyek yang dilelang atau tender tersebut benar adanya, maka hal itu sangat merugikan daerah dan rakyat,” Direktur Eksekutif LSM KAuM Aceh Selatan, M Nasir SH kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa.

Menurut Nasir, kebijakan tersebut bisa berdampak terhadap rendahnya kualitas atau mutu pekerjaan proyek milik pemerintah karena terlalu banyak terjadi pemotongan anggaran.

Dia menyatakan, ribuan rakyat Aceh Selatan selama ini menunggu gebrakan dari tim Saber Pungli dibawah pimpinan Wakapolres Aceh Selatan Kompol Sabri SE.

Disebutkan, sejak tim ini dikukuhkan oleh Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH akhir tahun 2016, sejauh ini belum menunjukkan gebrakan atau terobosan apapun dalam rangka memberantas tindakan pungutan liar di daerah tersebut.

Kondisi belum adanya terobosan apapun dari tim Saber Pungli Aceh Selatan, menurut M Nasir, merupakan sebuah kinerja yang buruk dan sangat memalukan di mata publik.

“Sangat ironis, disamping personil yang duduk dalam tim tersebut merupakan pejabat-pejabat teras dilingkungan Pemkab dan Polres Aceh Selatan juga anggaran yang dikucurkan kepada tim tersebut melalui sumber APBN, APBA dan APBK tergolong cukup besar,” ujar dia.

Masyarakat mengharapkan kepada tim agar tidak merasa sungkan-sungkan apalagi merasa takut dalam bertindak, termasuk jangan sampai terjadi tindakan tebang pilih, sebab jika itu sampai terjadi maka sangat berbahaya dalam penegakan hukum di daerah ini, tegasnya.

Karena itu, LSM KAuM meminta kepada tim Saber Pungli Aceh Selatan agar mampu bekerja secara profesional. Jika ada indikasi terjadinya pungutan liar yang didukung dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang jelas maka sudah sewajarnya dilakukan penindakan.

“Namun yang terjadi di Aceh Selatan selama ini adalah, masyarakat bertanya-tanya apakah benar-benar tidak ada pungutan liar sama sekali oleh oknum tertentu selama ini atau tim Saber Pungli yang telah dibentuk yang tidak berani mengambil tindakan,” katanya.

Padahal, sambung Nasir, jika tim ini benar-benar memiliki niat tulus ingin memberantas pungutan liar di Aceh Selatan, seharusnya mereka tidak hanya memfokuskan sasarannya pada bidang pengurusan administrasi di perkantoran dan usaha jasa angkutan barang, melainkan bisa juga memfokuskan pemberantasan pungli tersebut pada bidang proses pelelangan (tender) proyek-proyek pemerintah.

“Dengan semakin bagusnya proses pelelangan proyek tanpa harus ada lagi dugaan adanya pungutan fee antara 10-15 persen, maka secara otomatis kualitas atau mutu pekerjaan poyek pun semakin baik, karena perusahaan kontraktor yang memenangkan lelang benar-benar yang berkualitas serta memiliki kompetensi bukan atas dasar kedekatan atau kerabat oknum pejabat tertentu,” katanya. [Antara]

Related posts