Penutupan AKKES, Komrad: Pengelolaan pendidikan tinggi wewenang Pemerintah Pusat

Permasalahan Akkes dinilai tak sejalan dengan misi Cek Mad
Kampus AKKES Aceh Utara.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komite Mahasiswa dan Rakyat Aceh untuk Demokrasi (Komrad) menyayangkan keputusan Pemerintah Aceh Utara yang akan menutup kampus Akademi Kesehatan (AKKES) Aceh Utara.

Sekretaris jendral Komrad, Febri Miraj mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa pengelolaan pendidikan tinggi merupakan wewenang pemerintah pusat, bukan daerah.

[Baca: Mahasiswa AKKES mengadu ke DPRA]

Sebelumnya, mahasiswa AKKES Aceh Utara melakukan aksi di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/4) terkait kampus Akademi Kesehatan (AKKES) Aceh Utara yang ditutup dan akan dialihkan ke UPTD Dinas Kesehatan.

“Keputusan yang akan diambil oleh Pemkab Aceh Utara Abdul Aziz sangatlah tidaklah logis,” ujar Febri dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Rabu (12/4)

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Komrad, Putra Rizki Youlan Radhianto. Menurutnya penutupan AKKES Aceh Utara menunjukkan kemunduran berfikir pemerintah daerah setempat.

[Baca: Penutupan AKKES Aceh Utara, Ketua Komisi VI: Bukan solusi]

Padahal jika Pemkab Aceh Utara lebih bijak, AKKES Aceh Utara dapat dimarger menjadi bagian dari Universitas Malikussaleh (Unimal), sehingga tidak merugikan para mahasiswa dan alumni tempat pendidikan tersebut.

“Harusnya Pemerintah Aceh Utara berfikir lebih bijak, karena ekses dari penutupan AKKES tersebut berdampak pada alumni dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di tempat itu,” pungkas Putra. [Aidil/rel]

Related posts