Mahasiswa UIN Ar-Raniry gelar diskusi tentang KEK Arun Lhokseumawe

Mahasiswa UIN Ar-Raniry gelar diskusi tentang KEK Arun Lhokseumawe
(Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) D III bekerjasama dengan HMP Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyelenggarakan diskusi publik terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, Jumat (14/4) di Aula Pascasarjana kampus setempat.

Diskusi yang bertemakan “Peran Mahasiswa Dalam Percepatan Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe” ini menghadirkan tiga pemateri yakni, Muhammad Abdullah sebagai Wakil Ketua Tim Percepatan Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe, Fathurrahman Anwar sebagai Anggota Tim Percepatan Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe, dan Fuad Bukhari sebagai Praktisi Bisnis Migas yang pernah menjabat sebagai Vice Presiden Direktur di PT Arun NGL.

Dalam paparannya, ketiga pemateri tersebut menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KEK Arun Lhokseumawe yang isinya sama sekali bertolak belakang dengan pengusulan awal dimana Pemerintah Aceh melalui perusahaan daerah diharapkan dapat menjadi pemegang kendali atas pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe.

Dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Ketua HMP D-III Perbankan Syariah, Rahmat Aulia menyampaikan kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk memperlihatkan kepada masyarakat Aceh bagaimana pentingnya KEK Arun Lhokseumawe tersebut.

“Jika mahasiswa terus membantu Pemerintah Aceh untuk mendorong pemerintah pusat merevisi PP Nomor 5 Tahun 2017, pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dan Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan melibatkan mitra strategis yang memiliki kemampuan modal dan manajemen perusahaan yang kuat,” ujar Rahmat.

Dengan demikian, sambungnya, akan dapat menumbuhkan wirausaha baru di Aceh, sehingga tingkat PAD Aceh terus meningkat dan angka kemiskinan kian menurun, serta pendapatan dari KEK tersebut dapat menggantikan dana otsus Aceh yang hanya tersisa 10 tahun lagi.

Kegiatan ini ditutup dengan galang tanda tangan untuk memperlihatkan kepada Pemerintah Pusat bahwa mahasiswa Aceh juga mendukung pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan KEK dimana Pemerintah Aceh memegang kedaulatan penuh atas aset dan kekayaan alam yang ada di Aceh sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). [Aidil/rel]

Related posts