15 ton bawang merah dan 22 batang bibit pohon bonsai dimusnahkan di Langsa

15 ton bawang merah dan 22 batang bibit pohon bonsai dimusnahkan di Langsa
Pemusnahan bawang merah dan pohon bonsai seludupan, Selasa (22/8). (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh memusnahkan 15 ton bawang merah dan 22 batang pohon bonsai seludupan hasil temuan tangkapan TNI AL Lanal Lhokseumawe beberapa waktu lalu yang dimusnahkan di Pos TNI AL Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, Selasa (22/8).

Pemusnahan secara bersama dengan cara membakar tersebut diikuti Pasops Lanal Lhoksemawe, Kejaksaan Negeri Langsa, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kepala Bea Cukai Langsa dan Kepala Karantina Pertanian Banda Aceh.

Pada pemusnahan 15 ton bawang merah dan 22 batang pohon bonsai jenis serut tersebut juga disaksikan jajaran TNI AL Pos Kuala Langsa beserta Keuchik Gampong Kuala Langsa, Rusmaidi.

Pada kesempatan itu, Drh Ibrahim, Kepala Karantina Pertanian Banda Aceh mengatakan, pemusnahan yang dilakukan lebih memperhatikan dari aspek teknis, tentunya tidak mengabaikan UU. Aturan serta asas manfaat dan mudharatnya terhadap komoditi yang dimusnahkan itu.

“Semisal, jika bibit pohon kayu serut ini ditanam tidak tertutup kemungkinan akan membawa benih bibit penyakit yang dapat menyebar pada ribuan hektar tanaman hutan, sehingga mempengaruhi perekonomian masyarakat Aceh,” ujarnya.

Begitupun jelas Kepala Karantina Pertanian Banda Aceh, Pemusnahan yang dilakukan kali ini berupa bibit pohon kayu serut dan bawang merah yang pemasukannya itu telah melanggar UU No. 16 tahun 1992. [Erza]

Related posts