PSI Aceh apresiasi langkah judicial review UU Pemilu oleh dua anggota DPRA

PSI Aceh apresiasi langkah judicial review UU Pemilu oleh dua anggota DPRA
Sekjend DPW PSI Aceh, Yuli Zuardi Rais. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh, menyambut baik langkah yang diambil oleh dua anggota legislatif Aceh (DPRA) Kautsar, S.Hi dari PA dan Samsul Bahri dari PNA yang melakukan pengajuan judicial review ke Makamah Konstitusi (MK).

Sekjend DPW PSI Aceh, Yuli Zuardi Rais menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas upaya ‘legal’ yang dilakukan oleh dua wakil rakyat yang kini duduk di DPRA tersebut, menjawab berbagai polemik yang berkembang di Aceh.

“Sejak lama polemik mengenai pemangkasan kewenangan UUPA oleh pengesahan UU Pemilu jadi perbincangan hangat berbagai kalangan di Aceh, beberapa diskusi juga sudah digelar namun belum ada upaya hukum yang konkrit,” kata Yuli, Selasa (22/8) dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com.

Menurut Yuli, PSI Aceh memandang pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) oleh pengesahan UU Pemilu, adalah kekeliruan dan mesti ditinjau kembali.

“Semoga ini jadi pengalaman berharga bagi semua pihak di Aceh terutama mereka yang kini ada DPR-RI dan DPRA agar lebih serius dalam mempertahankan kewenangan dan kekhususan Aceh, sebagaimana telah tertuang dalam UUPA,” ungkap Yuli.

Terkait dengan ruang perubahan aturan nasional untuk Aceh, ia juga menambahkan, bahwa hal itu tetap bisa dimungkinkan mengingat perkembangan zaman, tapi tetap memenuhi koridor yang telah diatur dengan rinci dalam UUPA.

“Ruang perubahan sesuai laju zaman itu juga ada dalam UUPA, bahwa segala peraturan dan rancangan Undang-Undang terkait dengan kekhususan Aceh mesti berkonsultasi dan melalui pertimbangan DPRA yang mewakili rakyat Aceh,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa UU Pemilu baru saja diundangkan pada tanggal 18 Agustus 2017, menuai banyak gugatan, diantaranya oleh dua anggota DPRA asal Aceh mengajukan Judicial review terhadap pencabutan pasal 57 dan Pasal 60 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah  Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 22 Agustus 2017. [Aidil/rel]

Related posts