Bandar ditangkap saat transaksi sabu di halte bus Lhokseumawe

(ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Personel Polsek Muara Satu membekuk seorang pria berinisial TA (18), warga Dewantara, Aceh Utara di Halte Bus, depan komplek PT. PAG, Muara Satu, Lhokseumawe, Senin (4/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Dia ditangkap lantaran diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Muara Satu AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan pria tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dia sering bertransaksi narkoba di daerah itu.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap TA saat hendak melakukan transaksi. Saat digeledah, petugas berhasil menyita barang bukti dua paket sabu ukuran kecil, satu unit HP android dan satu unit sepeda motor jenis vario.

“Saat kita geledah menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Oleh TA mengakui bahwa narkoba itu miliknya,” sebut Yani.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka TA langsung diboyong ke Mapolsek Muara Satu guna penyelidikan lanjutan. [Rajali Samidan]

Related posts