Di Aceh Singkil, demi mengejar jabatan seorang calon kades rela pindah Agama

Ilustrasi jual beli jabatan.

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Demi mengejar jabatan keuchik, Jn (50) salah seorang calon Kepala Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil yang akan bertarung dalam Pilkades 16 September mendatang rela menggadaikan akidah Islam yang sejak lahir telah diyakininya.

Langkah Jn memilih pindah agama dari Islam masuk agama Kristen Protestan itu disinyalir untuk menghindari kewajiban mampu membaca Alquran bagi setiap calon keuchik yang beragama Islam, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 13 poin C Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik di Aceh.

“Isu ini sudah sangat santer beredar, kabarnya yang bersangkutan ini sudah ditetapkan sebagai calon, namun karena ada laporan dia tidak bisa membaca Alquran, mungkin takut digugurkan, jadi mungkin untuk bisa mencalon membuat pernyataan pindah agama dari Islam ke Protestan,” kata seorang sumber yang enggan disebut namanya, Sabtu (9/9).

Kabar pindah agamanya Jn sontak menjadi perbincangan hangat dari warung ke warung di bumi Syech Abdur Rauf Assingkily, banyak pihak yang prihatin bahkan menyesalkan langkah Jn yang beralih agama demi ambisi menjadi seorang keuchik.

Camat Gunung Meriah, Ali Hasmi Pohan selaku pengawas pelaksanaan pilkades di kecamatan tersebut saat dikonfirmasi AJNN, membenarkan isu yang beredar itu. Ia mengungkapkan salinan surat pernyataan pindah agama yang diteken di atas materai 6000 oleh Jn dan ditujukan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Sebatang, telah diterimanya.

“Iya benar, buktinya ada surat pernyataan yang diteken oleh yang bersangkutan di atas materai 6000, ditujukan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), copianya ada kami terima,” kata Ali Hasmi.

Ali Hasmi menambahkan, Jn sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon keuchik oleh P2K Desa Sebatang, belakangan ada laporan dan surat dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat membaca Alqur’an. Sebagai pengawas pihaknya lantas menindaklanjuti dengan memanggil P2K untuk meminta penjelasan.

“Awalnya ada laporan serta surat dari KUA, menindaklanjuti itu kami bersama muspika memanggil P2Knya, dari pertemuan dengan P2K, untuk membuktikan kebenaranya, diputuskan yang bersangkutan akan ditest baca Alquran, pada Kamis (7/9) lalu, kalau tidak hadir berarti dianggap tidak mampu, wajib baca Alquran itu perintah qanun, dia nggak datang, malah surat pernyataan pindah agama itu yang dikirimnya,” ujar Ali Hasmi.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Sebatang Sukri Malau, yang dihubungi AJNN mengatakan dasar yang digunakan panitia dalam menetapkan Jn sebagai calon, salah satunya adalah adanya surat keterangan mampu menghafal Alquran dari KUA yang dikeluarkan tahun 2015 lalu.

“Ada surat keterangan dari KUA tahun 2015, kami berpedoman pada surat itu, kalau soal ada pernyataan pindah agama dari yang bersangkutan, sebaiknya ditanyakan langsung saja sama yang bersangkutan,” kata Sukri.

Sukri mengaku telah menerima surat dari kecamatan ikhwal bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon. Namun pihaknya belum mengambil keputusan untuk menanggapi surat tersebut. Menurutnya sebagai penyelenggara pihaknya mempunyai hak mengabulkan permintaan itu atau tidak.

“Nanti kami putuskan bersama teman-teman panitia,” ujar Sukri.

Hingga berita ini diunggah, Jn belum dapat dikonfirmasi perihal kebenaran surat pernyataan pindah agamanya itu. Sejumlah wartawan yang mencoba menemui Jn di desanya tak berhasil menemuinya.

Informasih dihimpun yang bersangkutan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya terkait persoalan tersebut. [AJNN.net]

Related posts