Ketua Fraksi Partai Aceh ancam pidanakan Mendagri

Ketua Fraksi Partai Aceh ancam pidanakan Mendagri
Ketua Fraksi Partai Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Alfarlaky. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Alfarlaky menyesalkan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam sidang lanjutan gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi kemarin Senin (25/9) yang digugat oleh warga Aceh, Kautsar dan Syamsul Bahri.

Kekesalan itu membuat anggota DPR Aceh berencana akan mempidanakan Mendagri. Pasalnya, Mendagri menyebutkan sebelum disahkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pihaknya sudah berkonsultasi dan telah meminta pertimbangan dengan DPR Aceh dan Gubernur Aceh. Sehingga, UU itu diterbitkan sudah mendapat persetujuan dari lembaga legislatif Aceh.

Baca: Sidang uji materil UU Pemilu, Mendagri tanggapi gugatan Tiong dan Kautsar

Iskandar Usman mengatakan, pihaknya di DPR Aceh tidak pernah sekalipun menerima konsultasi dan diminta pertimbangan oleh Panitia Khusus UU Pemilu seperti yang disebutkan oleh Mendagri. Seperi yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006,  bahwa konsultasi dan pertimbangan itu diwajibkan dengan DPR Aceh.

Baca: UU Pemilu, ekses pencabutan dari UUPA

“Mana buktinya kalau kami sudah berkonsultasi, mana hasil notulensinya, rekamannya, foto konsultasi dan kapan diadakan. Saya tegaskan, DPRA tidak pernah dikonsultasi atau mengeluarkan surat menyetujui tentang UU Pemilu,” kata Iskandar Usman yang juga sebagai Ketua Fraksi Partai Aceh saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (26/9).

Apa yang disampaikan Thahjo Kumolo itu, sebut Iskandar, tidak benar sama sekali. Bahkan ia menantang Mendagri untuk menunjukkan bukti bahwa DPR Aceh telah menyetujui UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Jika Mendagri juga tidak bisa menunjukkan bukti, kata dia, apa yang disampaikan Mendagri itu merupakan kebohongan publik termasuk melempar bola panas terkait isu politik yang berkembang saat ini di Aceh.

Apalagi jika Mendagri membuat pernyataan yang sama pada sidang gugatan UU Pemilu yang telah dilayangkan oleh DPR Aceh ke MK.

“Secara pribadi, bila kebohongan publik ini terus digulirkan saya akan mempidanakan Mendagri, Tjahjo Kumolo,” tegas mantan ketua Badan Legislasi DPR Aceh ini.

Diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dalam pasal 571  meniadakan pasal 57 dan 60 ayat 1, 2, dan 4 UU Pemeritah Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

Keseluruhan yang disebutkan dalam pasal 571 huruf D itu berkaitan erat dengan penyelenggara pemilu di Aceh, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP Aceh) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), yang menurut pembentuk harus dicabut dan di sesuaikan dengan UU pemilu.

Hal ini juga akan berimbas ke sistem Pilkada di Aceh yang telah diatur dalam UU Pemerintah Aceh. Sehingga kehadiran UU Pemilu yang baru itu dinilai telah mengkebiri UU Pemerintah Aceh yang lahir paska damai antara Aceh dan Indonesia. [Randi]

Related posts