Antisipasi peredaran pil PCC, Polres Aceh Timur dan Dinkes razia apotik

Antisipasi peredaran pil PCC, Polres Aceh Timur dan Dinkes razia apotik
Ilustrasi - Pil PCC

Langsa (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Timur bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan razia terhadap sejumlah apotik untuk mengantisipasi peredaran Pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol).

Menurut Kapolres Aceh Timur melalui Kasatres Narkoba, IPTU Hendra Gunawan Tanjung, Rabu (27/9) mengatakan dimana razia antisipasi peredaran pil PCC dibagi menjadi dua tim.

Dimana tim satu dipimpinnya langsung bersama tiga anggota Satres Narkoba dan satu anggota dari Urkes Polres Aceh Timur, kemudian didampingi petugas dari Dinas Kesehatan yakni, Marzuki, Mulyani, Nazariah dan Intan Yulia Sari.

Sedangkan Tim Dua dikendalikan oleh Ipda Deni Albar (KBO Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur), bersama dua anggota Satres Narkoba dan satu anggota dari Urkes Polres Aceh Timur yang didampingi petugas dari Dinas Kesehatan yakni Mega Fitriani, Cut Balqia, Hermawan dan Fitria.

Sementara tim satu melakukan pengecekan pada Toko obat PUTRA CARE Idi Cut, Apotik BUKHARI Kuta Binje, Toko Obat ASIA BARU Kuta Binjei, Depot Obat MEDIKANA Kuta Binjei, Depot Obat ASSYIFAK Simpang Ulim, Apotek SULTAN FARMA Lhok Nibong dan Apotik MELATI Lhok Nibong.

Untuk tim dua melakukan pengecekan di Depot Obat ASYILA FARMA Idi Rayeuk, Apotik ANUGERAH Idi Rayeuk, Depot Obat SERASI Peureulak, Depot Obat JIHAN Peureulak, Apotek UNA FARMA Peureulak, Apotik GRAHA FARMA Peureulak dan Apotek BANDAR KHALIFAH Peureulak.

“Selain apotik, tim juga menyasar ke depot obat, tidak hanya pil PCC saja yang dicari, tapi juga obat terlarang lainnya,” jelas Iptu Hendra Gunawan Tanjung, usai memimpin razia.

Dikatakannya, beredarnya pil PCC belakangan ini marak di beberapa daerah di Indonesia, untuk itu pihaknya bersama Dinas Kesehatan melakukan antisipasi agar tidak beredar di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Selama razia, petugas tidak hanya memeriksa obat yang dipajang, tapi hingga gudang penyimpanan milik apotik maupun toko obat,” katanya.

Dijelaskannya, meski tidak ditemukan adanya PCC atau obat ilegal, tetapi petugas juga melakukan penjelasan agar tidak diperjual belikan obat seperti itu. Namun apabila di kemudian hari ditemukan penjualan obat PCC, maka apotek terancam sanksi, dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Polres Aceh Timur akan terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan wilayah ini dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk antisipasi masuknya obat PCC.

“Kegiatan ini merupakan langkah antisipasi dini, sebab ada kekhawatiran obat PCC masuk ke wilayah Aceh Timur, pengawasan secara rutin kami lakukan bersama dinas terkait,” kata Hendra.

Selain melakukan penindakan apabila ada pihak yang terbukti menyalahgunakan PCC, kami juga memberikan pembinaan, terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, IPTU Hendra Gunawan Tanjung. [Erza]

Related posts