Ternyata proyek tanggul sungai di Aceh Selatan bukan dari APBA

Ternyata proyek tanggul sungai di Aceh Selatan bukan dari APBA, tapi ...
Ilustrasi - proyek tanggul sungai. (Upeks.co.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Proyek rekonstruksi tujuh tanggul sungai di Aceh Selatan yang ditender pada akhir tahun 2017, ternyata bukanlah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), tapi dari hibah Pemerintah Pusat.

“Proyek itu bersumber dari hibah Pemerintah Pusat ke daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekontruksi,” kata Anggota DPD RI asal Aceh, Rafli Kande dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Minggu (12/11).

Hal itu dikatakan Rafli Kande terkait pernyataan yang disampaikan Koordinator LPLA, Nasruddin Bahar yang mengatakan bahwa proyek tanggul sungai di Aceh Selatan bersumber dari APBA tahun 2017.

Menanggapi hal itu, Rafli menilai bahwa proyek tersebut sangat penting untuk meminimalisir bencana banjir di Aceh Selatan, sehingga dirinya aktif melakukan komunikasi dengan Kepala BNPB, William. Dia pun mengapresiasi kepedulian BNPB kepada daerah-daerah yang perlu sentuhan Pemerintah Pusat.

Baca: Gubernur Aceh diminta batalkan proyek yang dikelola BPBA

“Alhamdulillah, sebagai bentuk keseriusan dan kepeduliannya, Kepala BNPB Bapak William sudah membantu penanganan untuk rekontruksi sungai di Aceh Selatan, antara lain rekontruksi tanggul sungai Krueng Manggamat, Krueng Lhok Bengkuang, Krueng Seurulah, Krueng Meukek, Krueng Gp Alha, Krueng Sawang, dan Krueng Samadua,” sebutnya.

Terkait persoalan teknis lainnya, menurut Rafli, instansi terkait tinggal menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Apalagi, hal itu sudah ada surat penjelasan dari BNPB yang menjelaskan bahwa itu dana hibah rekontruksi bukan dana alokasi khusus (DAK). Tinggal dijalankan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 162 tahun 2015 dan Peraturan Kepala BNPB nomor 04 tahun 2015. Tinggal dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaannya,” jelas Rafli.

Di dalam surat itu, tambah Rafli, satu hal yang harus diingat bahwa masa pemanfaatan hibah selama 12 bulan. “Ini kan bentuk kepercayaan dan kepedulian Pemerintah Pusat, jadi dana hibah yang diberikan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” jelasnya.

Rafli berharap agar kegiatan rekontruksi sungai ini dapat dikerjakan dengan baik, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Siapapun yang  mengerjakan proyek-proyek rekontruksi ini nantinya, kita sarankan agar dikerjakan dengan mutu dan kualitas yang baik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan Pemerintah Pusat semakin meningkat kepercayaannya kepada daerah,” tutur Rafli.

Ia juga mengatakan dirinya juga akan berupaya memantau pelaksanaan pekerjaan ini nantinya. Dia juga meminta elemen sipil untuk terus memantau pekerjaan-pekerjaan hibah tersebut agar tidak disalahgunakan.

“Karena dananya bersumber dari hibah APBN, kita sebagai anggota DPD RI yang diamanahkan oleh rakyat tentunya akan terus melakukan fungsi pengawasan,” ujar Rafli.

Menurut jadwal, lelang evaluasi penawaran tanggal 9 November 2017, penetapan pemenang lelang tanggal 15 Desember 2017 dan penandatanganan kontrak tanggal 21 sampai 23 Desember 2017. [Aidil/rel]

Related posts