DPRK Bireuen tetapkan Qanun Hutan Adat Mukim

DPRK Bireuen tetapkan Qanun Hutan Adat Mukim
Rapat Paripurna II Masa Persidangan IV Tahun 2017 DPRK Bireuen tentang penetapan Qanun Hutan Adat Mukim. (Ist)

Bireuen (KANALACEH.COM) – DPRK Bireuen menetapkan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Hutan Adat Mukim pada Rapat Paripurna II Masa Persidangan IV Tahun 2017 DPRK Bireuen yang dilaksanakan di Gedung DPRK Bireuen, Rabu (13/12).

Fraksi Partai Aceh (PA) dalam pendapat akhir yang dibacakan Muhammad Nur, S.H. menyampaikan bahwa hutan yang ada di Kabupaten Bireuen berada di titik nadir, dan pemerintah harus segera menetapkan Qanun Hutan Adat Mukim kabupaten ini agar tidak habis akibat perambahan hutan oleh cukong kelapa sawit.

Selanjutnya Fraksi PA berharap kepada pemerintah setelah ditetapkan qanun ini agar segera disosialisasikan kepada masyarakat, dan segera merincikan Qanun Hutan Adat Mukim ke dalam aturan yang lebih detil dan teknis.

Fraksi PNA-Nasdem, Fraksi PPP-PKS-PAN, dan Fraksi Karya Indonesia Damai dalam pendapat akhirnya menyampaikan, qanun ini diharapkan dapat menciptakan Bireuen yang bermartabat dan berdaulat di masa yang akan datang. Selanjutnya disampaikan juga keharmonisan kerja eksekutif dan legislatif harus tercipta agar sinergi pembangunan daerah dapat terlaksana dengan maksimal. Seluruh Fraksi tersebut di atas juga dapat menerima Raqan tersebut untuk ditetapkan menjadi qanun.

Ketua Banleg DPRK Bireuen, Yusriadi, S.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa qanun yang diparipurnakan saat ini merupakan bentuk harapan agar dalam implementasinya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, agar masyarakat Bireuen mampu bergulat dan bersaing di era ekonomi global agar tidak ketinggalan dari sisi pembangunan.

Kabag Hukum Setdakab Bireuen, M Zubair mengatakan dengan ditetapkannya Qanun Hutan Adat Mukim ini sudah ada landasan hukum bagi Pemkab Bireuen untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai materi dalam Qanun tersebut.

“Dan ini sangat bermanfaat bagi perlindungan hutan adat di Bireuen hingga ini bisa bermanfaat bagi anak cucu kita nantinya,” kata Zubair.

Selanjutnya Zubair mengatakan dengan adanya Qanun ini pengelolaan hutan adat bisa lebih intensif dan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena tidak bisa diganggu lagi oleh pihak-pihak lain karena kami sudah ada kewenangannya sesuai dengan qanun.

“Mungkin saja nanti ada KPH Adat untuk pengembangan selanjutnya, kita lihat dulu Qanun ini, kalau perjalanannya baik, bisa jadi kita ke arah itu,” jelasnya.

Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma mengatakan bahwa capaian dari dua kabupaten di Aceh terkait Qanun Hutan Adat menunjukkan distribusi kesadaran masyarakat adat yang mulai merata di dua sisi geografis Aceh.

Kekuatan ini apabila ditambah dengan political will pemerintah provinsi akan menghasilkan kekuatan besar bagi Aceh di masa depan, ketika reposisi kedaulatan atas tanah dimiliki oleh bangsa Aceh maka pembangunan ekonomi masyarakat akan lebih memiliki ruang yang luas,” imbuh Zulfikar.

Raqan Kabupaten Bireuen tentang Hutan Adat Mukim ini merupakan inisiatif DPRK Bireuen, Naskah Akademik dan Rancangan Qanunnya disusun oleh JKMA Aceh bersama Aceh Green Community (AGC). [Aidil/rel]

Related posts