Pemidahan alat praktik SMK, Kadisdik Aceh: tetap bisa digunakan

Anggota DPRA saat sidak SMK Negeri 3 Banda Aceh, Senin (15/1). (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemindahan alat praktik SMK Negeri 3 Banda Aceh yang dipindahkan oleh Dinas Pendidikan Aceh ke Lampineung, tetap bisa digunakan oleh pelajar SMK tersebut.

Bahkan tidak ada larangan untuk penggunaan alat yang  dimiliki SMK Negeri 3 Banda Aceh itu. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Laisani mengatakan, alat praktik SMK jurusan tata boga itu ada di dua lokasi. Yang pertama di sekolah tersebut di Lhong Raya kemudian di Lampineung.

Ia menjelaskan, alat yang di sekolah itu dapat digunakan untuk berproduksi, tetapi hanya berskala lokal dan Nasional. Namun, alat yang terdapat di Lampineung itu produksinya berskala Internasional.

“Itu asetkan punya mereka, jadi itu sesuai kebutuhan mereka, jika kebutuhan mereka untuk magang siswa berskala Internasional itu di lampineung. Sedangkan untuk produksi skala lokal itu produksinya di Lhong Raya,” kata Laisani kepada kanalaceh.com saat dihubungi, Selasa (16/1).

Baca: Alat praktik SMK di Banda Aceh dibisniskan

Ia juga membantah bahwa pemindahan alat itu yang dulunya diletakkan di SMK 3 membuat siswa tidak lagi bisa melakukan praktik. Kata dia, itu hanya terbentur pada schedule, tapi siswa tetap bisa melakukan praktik dan menggunakan alat berstandar Internasional itu dan tidak ada larangan.

Sebenarnya, kata Laisani, tidak ada persoalan dalam alat praktik itu. Pihaknya telah membuat tekhnis penggunaannya, apalagi sudah ada peraturan berupa UU Nomor 23/2014 bahwa SMA/SMK dibawah kewenangan Provinsi.

Pihaknya ingin mengasah wawasan pelajar SMK berskala Internasional, sehingga tidak lagi menggunakan cara-cara tradisional. Apalagi kalau tidak menjalin kerjasama dengan pihak Industri, dipastikan produksi yang dihasilkan SMK tidak laku.

“Jika kita masih menggunakan cara tradisional, pastinya SMK di Aceh ke depan akan tertinggal dengan daerah lain,” sebutnya. [Randi]

Related posts