Pergub APBA solusi atasi kebuntuan

Soal APBA 2018, eksekutif dan legislatif seperti main sinetron
Ilustrasi APBA. (acehxpress.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada menilai bahwa semakin mengkristalnya masalah pengesahan APBA 2018 adalah konsekuensi dari disharmonisasi komunikasi pebat elite antara legislatif dan eksekutif.

“Publik tidak lagi terkejut dengan semakin mengkristalnya dinamika politik dalam pengesahan APBA 2018. Ini semua konsekuensi dari disharmonisasi atau kebuntuan komunikasi antara Pemerintah Aceh dan DPRA,” ujar Aryos dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Kamis (25/1).

Dosen FISIP Unsyiah itu mengatakan bila bila terjadi dead lock antara Pemerintah Aceh dan DPRA, maka konstitusi memberikan jalan keluar yaitu mekanisme pengesahan anggaran melalui jalur peraturan kepala daerah, atau dengan kata lain APBA dapat dipergubkan.

“Saya sepakat gagasan APBA dipergubkan. Kalau berlarut-larut pengesahan anggaran akan berdampak bagi rakyat Aceh secara keseluruhan. Suka tidak suka, ekonomi Aceh hari ini masih bergantung APBA,” jelas Aryos.

Disisi lain, peneliti Jaringan Survey Indonesia (JSI) ini mengingatkan bahwa meskipun pergub dapat menjadi solusi dari kebuntuan komunikasi di parlemen dalam hal pengesahan anggaran. Namun pihak eksekutif perlu mempertimbangkan untung dan rugi sebelum mempergubkan APBA.

Aryos mengungkapkan, bila APBA menggunakan jalur pergub, maka Aceh akan menggunakan APBA sebelumnya. Hal ini tentu saja merugikan Aceh karena kebutuhan anggaran di tahun ini tidak sama seperti tahun sebelumnya. Selain itu terjadi pengurangan penerimaan yang bersumber dari dana transfer pusat seperti dana otsus.

“Setiap pilihan ada resiko dan konsekuensi. Bila menunggu APBA diqanunkan dengan dinamika saat ini maka kemungkinan besar semakin tidak menentu. Selain itu resiko terkena sanksi dari Pemerintah Pusat juga akan lebih besar ekses dari keterlambatan pengesahan APBA,” kata dia.

Jika memang APBA dipergubkan, sambung Aryos, maka ini adalah pengalaman perdana Aceh menggunakan anggaran melalui mekanisme pergub. Hal ini tentu menjadi problematika karena Aceh belum pernah menggunakan anggaran via pergub untuk menjalankan program pembangunan.

“Yang jelas APBA harus segera disahkan. Karena rakyat di lapisan bawah sudah menjerit,” imbuhnya. [Aidil/rel]

Related posts