Kapal buronan Interpol di Sabang pernah kabur ke berbagai Negara

Kapal Andrey Dolgov yang ditangkap Lanal Sabang di perairan ZEE Indonesia, Jumat (6/4). (ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menangkap kapal STS-50 buronan Polisi Internasional (Interpol) pada Jumat (6/4), sekira pukul 16.15 WIB di perairan Sabang. Sebelum ditangkap, kapal ini sudah pernah ditangkap namun berhasil melarikan diri.

“Kapal ini pernah melarikan diri dari China pada Oktober 2017 dan Februari 2018 juga melarikan diri Mozambik,” kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangamarbar) Laksamana Muda TNI Yudo Margono kepada wartawan di Lanal Sabang, Sabtu (7/4).

Ia mengatakan, penangkapan kapal ini dilakukan dengan menggunakan KAL Simeulue dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang. Karena kapal ini diketaui sudah lama menjadi buruan Interpol karena aktivitasnya melanggar hukum.

Baca: Kapal buronan Interpol di Sabang tanpa dokumen

“Sehinggga atas pelarian kapal tersebut, dari pihak Interpol meminta negara-negara mana pun yang dilintasi kapal ini harus menangkapnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain menjadi buruan Interpol kapal STS-50 ini juga melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing. Bahkan kapal ini tidak memiliki dokumen resmi dan izin penagkapan ikan.

“Jadi, dugaan pertama adalah ilegal fishing karena menangkap ikan tanpa izin. Setelah kita cek memang tidak memiliki dokumen resmi. Alat tangkapnya jenis Gill Net,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelum menangkap kapal ini pihaknya sudah melakukan pemantauan dan memetakan posisi pergerakan kapal asing ini. Ketikan mengetahui letak persis kapal buronan Interpol ini langsung dilakukan penangkapan saat berada di periran wilayah Aceh.

“Kebetulan, sudah kita patau posisinya seminggu lalu di laut lepas sebelah Barat Sumatera. Kita patau lagi, kemudian melintasi Sabang dan akhirnya kita tangkap,” terangnya. [Randi]

Related posts