Oknum anggota Dewan Agara terlibat judi sabung Ayam

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara berinisial TG ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tenggara di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur, karena diduga terlibat perjudian sabung ayam.

Selain mengamankan oknum anggota DPRK setempat, Polisi juga mengamankan dua warga lainnya yang terlibat dalam perjudian sabung ayam itu.

Kapolres Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi Gugun Hardi Gunawan membenarkan bahwa mereka telah mengamankan sebanyak tiga orang yang diduga pelaku perjudian sabung ayam, dan seorang di antaranya merupakan oknum anggota Dewan setempat berinisial TG.

Penangkapan itu atas informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan itu sering dijadikan lapak judi sabung ayam. Dan melibatkan anggota Dewan.

“Pengerebekan tersebut dilakukan saat judi sabung ayam sedang berlangsung. Saat digerebek, ada pelaku yang melarikan diri, namun tiga orang kita  tangkap di TKP,” katanya saat dikonfirmasi waratwan pada Senin (9/4).

Mereka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AM, WJ, dan TG. Di lokasi sabung ayam, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima ekor ayam siam jantan dan uang tunai Rp 460 ribu.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRK Aceh Tenggara, Barudin, membenarkan bahwa ada oknum anggota DPRK berinisial TG yang diamankan oleh Satreskrim Polres Agara.

“Benar. Kami masih menunggu proses hukum di Polres Aceh Tenggara dan setelah itu Badan Kehormatan DPRK Agara akan memprosesnya,” ujarnya. [Randi]

Related posts