Demi Leuser, Walhi desak Pemerintah revisi qanun RTRW

Awasi Kawasan Lauser, Pinta Gubernur Aceh
Vegetasi Kawasan Ekosistem Leuser di daerah Lumut, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Minggu (23/11). Kawasan Ekosistem Leuser yang terletak di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dengan luas 2,6 juta hektare memiliki keanekaragaman hayati serta rumah bagi 105 spesies mamalia, 382 spesies burung serta 95 spesies reptil dan amfibi. (ANTARA FOTO/Irwansyah)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Walhi Aceh bersama Haka dan WWF Aceh meminta pertimbangan sejumlah tokoh untuk mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013–2033 terkait hilangnya nama Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M. Nur, mencontohkan di dalam Qanun RTRW Aceh tidak dikenal adanya wilayah Kawasan Ekosistem Leuser, sementara kawasan itu disebutkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Selain itu, Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. “Ini harus dilihat kembali untuk direvisi,” kata M. Nur dalam diskusi di Hotel Permata Banda Aceh, Senin 7 Mei 2018.

Hal lainnya adalah, dalam Qanun RTRW Aceh 2013–2033, tidak dikenal proyek skala besar di lingkungan Kawasan Ekosistem Leuser, sementara di tata ruang nasional dikenal, juga soal kebijakan perhutanan rakyat yang tidak masuk di dalam qanun tersebut.

Menurutnya, Walhi Aceh pernah melakukan gugatan terhadap Qanun RTRW Aceh tersebut pada tahun 2014, tetapi kalah di tingkat Mahkamah Agung. Hal sama juga dilakukan oleh sejumlah lembaga lainnya, tetapi juga belum berhasil. “Hasil hari ini akan menjadi masukan kepada legislatif dan eksekutif Aceh nantinya, untuk rencana revisi tahun ini,” kata M Nur seperti dilansir laman Tempo.co.

Akademisi dari Universitas Syiah Kuala, Prof Humam Hamid mengatakan secara umum RTRW Aceh yang disahkan pada 2013 silam telah out of date atau kadaluarsa. “Ini perlu disempurnakan kembali,” katanya.

Menurutnya, Kawasan Ekosistem Leuser adalah wilayah strategis yang harus diperhatikan karena nama itu mengundang banyak perhatian dunia dalam semangat menjaganya sebagai hutan dunia. Menghilangkan nama KEL dalam pengelolaan hutan Aceh adalah sebuah kekeliruan. “Nanti kita semua akan menjadi bahan tertawaan anak cucu, bodoh kita,” katanya.

Humam menambahkan, Kawasan Ekosistem Leuser adalah narasi lain dari Aceh yang memudahkan kampanye apapun di tingkat internasional untuk menjual nama Aceh dalam menarik investasi. Kawasan Ekosistem Leuser jika dikelola dengan bagus, akan dapat mengganti dana Otonomi Khusus Aceh yang berakhir pada 2027 nanti. “Sangat berpeluang untuk ecotourism di sana, menjaga lingkungan sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi Aceh.” []

Related posts