Bea Cukai gagalkan penyelundupan 30 Ton bawang ke Aceh

11 ton bawang merah asal Malaysia diamankan Polsek Seruway
Ilustrasi - Petugas amankan bawang merah ilegal. (Merdeka.com)

Langsa (KANALACEH.COM) – Sekitar 30 Ton bawang merah selundupan dari Malaysia ditangkap aparat bea cukai di perairan Kuala Langsa, Aceh, Pada Kamis 24 Mei 2018.

Informasi yang dihimpun, Kapal Bea Cukai itu turut mengamankan barang bukti satu unit kapal kayu yang memuat bawang tersebut, untuk diberangkatkan ke Aceh.

Petugas juga menangkap lima anak buah kapal (ABK), yakni Razali (46) sebagai nakhoda kapal, Abdul Khadir (46), Ramli (60) sebagai ABK, Mustariadi (28), Sarimuddin (34).

Informasi yang didapat, bahwa barang ilegal yang di bawa melalui kapal milik Koceng, seorang warga Aceh Tamiang, Aceh. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Gudang Kantor Bea Cukai Kota Langsa.

Kepala Kantor Pelayanan Pratama Bea Cukai Tipe Madya Kuala Langsa,  Muhammad Syuhada membenarkan penangkapan kapal mesin yang membawa 30 ton bawang ilegal dari Malaysia. Bawang itu ditangkap  oleh kapal motor Ilham tim gabungan operasi jaring Sriwijaya.

Dikatakannya, tim gabungan terdiri dari Kanwil Kepri Kepulauan Riau, Kanwil Aceh, Kanwil Sumatera Utara yang akan selalu beroperasi jelang Hari Raya Idul Fitri.

Ditanya terkait bawang sitaan akan dimusnahkan atau dihibahkan ke masyarakat,  Syuhada mengaku sedang berkoordinasi dengan pihak Karantina. “Surat dan laporan sudah berjalan, kita menunggu balasan surat tersebut,” katanya saat dikonfirmasi melalui telephone. [Randi]

Related posts