Ombudsman Aceh akui banyak masalah terkait izin tambang

Ilustrasi tambang emas. [mongabay.co.id]

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Setelah berlakunya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa urusan dan kewenangan yang beralih, baik dari Kabupaten/Kota ke Provinsi maupun sebaliknya.

Salah satunya yaitu pada bidang pertambangan, yang semula berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota sekarang menjadi urusan dan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Hal tersebut menjadi perhatian Ombudsman RI Aceh, sehingga mereka melakukan kajian sistemik. Kajian ini dimaksudkan untuk menemukan alternatif solusi terkait peralihan kewenangan dan urusan pertambangan.

Baca: Tata kelola tambang di Aceh dinilai belum baik

“Sektor pertambangan menjadi salah satu fokus karena banyak laporan dugaan maladministrasi yang masuk ke kantornya, baik pada urusan perizinan maupun pengawasan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin saat membuka kegiatan FGD Transisi Perizinan dan Pengawasan Tambang Pasca berlakunya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah di Hotel The Padee, Aceh Besar (14/8).

Baca: GeRAK Aceh: 5 perusahaan tambang diduga belum punya IPPKH

Pada kegiatan tersebut turut diundang para Pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Dinas Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Aceh, Polda Aceh, serta perwakilan dari DPMPTSP, DLH Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, dan Nagan Raya. Di pihak Non Pemerintah hadir perwakilan Walhi dan Gerak Aceh serta perwakilan pengusaha tambang.

Asisten Ombudsman Aceh yang merupakan salah seorang anggota tim kajian, Ayu Parmawati Putri menyampaikan  beberapa temuan yang didapatkan timnya saat turun ke lapangan, salah satunya yaitu proses perizinan yang masih melibatkan pihak Kabupaten/Kota untuk rekomendasi. Sebab, adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh dan lemahnya pengawasan selama ini.

Hal tersebut diakui oleh Destin, selaku Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Aceh Jaya yang turut hadir pada kegiatan tersebut. “Kami di daerah jadi serba salah sekarang. Secara Undang-Undang, pertambangan bukan lagi menjadi urusan dan kewenangan kami lagi, tetapi disisi lain ada SE Gubernur Aceh yang melibatkan kami kembali,” ujar Destin.

Taqwaddin yang memimpin acara tersebut, akan mendalami lagi SE Gubernur Aceh No 120 Tahun 2016 tentang proses perizinan serta pengawasan pertambangan. [Randi/rel]

Related posts