DPRK didesak gunakan hak interpelasi pada Walikota Banda Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gerakan Peduli Kota (GPK) Banda Aceh mendesak DPRK Banda Aceh segera menggunakan hak interpelasi terhadap Aminullah, yang hingga saat ini belum melantik ketua Majelis Permusawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh.

Aminullah selaku Walikota Banda Aceh dinilai terkesan membiarkan kekosongan kepemipinan di MPU  berlarut-larut.

Hal ini disampaikan oleh koordinator Gerakan Peduli Kota (GPK) Banda Aceh, Zulkarnain pohan Jum’at (28/09) malam.

Menurutnya, sikap walikota yang tidak melantik MPU saat ini telah mengabaikan amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Bab XIX tentang MPU pasal 138 ayat 1 yang menyatakan MPU dibentuk di Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.

Di dalam qanun nomor 2 tahun 2009 Bab II bagian kesatu tentang Pembentukan, Kedudukan, Fungsi, Kewenangan dan Tugas, pada Pasal 2

di jelaskan bahwa dengan Qanun ini dibentuk Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama kabupaten/kota.

Ironisnya, kata Zulkarnain,Walikota Banda Aceh terkesan membiarkan kosongnya Ketua MPU selama satu tahun lebih. Dan tak juga melantik Ketua MPU Banda Aceh terpilih, Tgk Karim Syeikh.

Pihaknya juga menilai, jika walikota Banda Aceh tidak segera bersikap, maka nantinya tugas dan tupoksi dari MPU tidak berjalan juga.

“Sebenarnya sistem pemerintahan satu hari pun tidak boleh macet atau tak berjalan, tidak boleh non aktif dan terus bergerak, apalagi ini sudah satu tahun lebih. Ini adalah sistem yang tidak berjalan, semua program tidak berjalan. Apapun alasannya tidak boleh vakum,” katanya.

Salah satu dari perioritas Walikota Banda Aceh 2017-2022 itu adalah di bidang syari’at islam.

“Bagaimana mungkin pelaksanaan syari’at islam yang menjadi perioritas, tetapi Walikota membiarkan MPU Kota Banda Aceh mengalami kekosongan,” ucapnya.

Untuk itu, GPK mendesak agar DPRK Banda Aceh segera melakukan interpelasi terhadap Walikota Banda Aceh.

“DPRK Banda Aceh hendak nya sesegera mungkin menggunakan hak interpelasinya dan ini dibenarkan secara undang-undang,” sebutnya.

Ia berpendapat, dalam penggunaan hak interpelasi ini DPRK juga harus mempertanyakan kepada Walikota terkait persoalan air bersih yang dijanjikan selesai pada 2019, serta sejumlah persoalan lainnya yang telah diabaikan oleh Pemko Banda Aceh sebagaimana sumpah jabatannya ketika dilantik.

“Jika DPRK tidak melakukan interpelasi, masyarakat akan mempertanyakan tentang fungsi pengawasan DPRK Banda Aceh nantinya,” cetusnya. [Randi/rel]

Related posts