Akibat pembakaran, Walhi Aceh sangsi lahan di Rawa Tripa bisa pulih

GeRAM minta PN Meulaboh segera eksekusi terhadap PT Kallista Alam
Dokumentasi - Pembakaran di lahan gambut Rawa Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya beberapa tahun lalu. (Paul Hilton)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Pengadilan Tinggi (PT) Aceh menganulir vonis PN Meulaboh yang membatalkan denda Rp 366 miliar ke Kallista Alam. Aktivis lingkungan menilai putusan tersebut belum memberi jaminan hutan yang dibakar perusahaan sawit tersebut kembali pulih.

“Kami menilai tidak ada jaminan dari negara kondisi Tripa kembali pulih menjadi rawa sebagai lahan. Tapi besar kemungkinan kasus ini sudah berubah menjadi konflik kepentingan aset,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)  Aceh, Muhammad Nur, Senin (15/10).

Terkait kasus PT Kallista Alam tersebut, Walhi Aceh mengaku tidak melakukan intervensi dalam proses pengadilan sejak tahun 2013 lalu hingga 2018. Hal itu disebabkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak pernah membangun koordinasi lagi dalam waktu lima tahun tersebut terutama dengan Walhi Aceh.

“Jadi kami tidak punya analisis yang terstruktur menilai putusan hakim. Berdasarkan publikasi media, beberapa waktu yang lalu menunjukan kondisi lapangan di wilayah yang pernah terbakar berubah menjadi sawit rakyat melalui unit koperasi. Artinya kami menilai ini soal perebuatan aset,” ungkap Nur.

Beberapa waktu lalu, jurnalis pernah melihat kondisi lahan terbakar tersebut bersama Walhi. Menurut M Nur, putusan hakim tersebut tidak berdampak terhadap pemulihan kawasan Rawa Tripa yang dibakar perusahaan sawit tersebut pada 2012 lalu.
“Saya lebih ke arah itu memberikan penilaian,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Aceh menganulir vonis PN Meulaboh. Putusan itu diketok pada 4 Oktober 2018 dengan nomor perkara 80/PDT-LH/2018/PT.BNA. Duduk sebagai ketua majelis Djumali dengan anggota Petriyanti dan Wahyono.

“Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 16/Pdt,G/2017/PN.Mbo, Tanggal 12 April 2018,” putus majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (15/10). [Aidan/dtc]

Related posts