Teuku Fadhilatul akui transfer uang Rp 1 Miliar ke Steffy Burase

(viva.co.id)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Teuku Fadhilatul Amri mengaku pernah mentransfer uang sekitar Rp 1 miliar untuk Fenny Steffy Burase. Namun Amri tidak mengetahui tujuan transfer uang tersebut.

Amri merupakan keponakan Saiful Bahri, orang kepercayaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Amri mengaku diminta Saiful Bahri untuk mengirimkan uang tersebut kepada Steffy Burase.

Baca: Steffy Burase kembali dipanggil KPK jadi saksi Irwandi

Baca: Steffy Burase diperiksa KPK

Baca: Kata Steffy Burase tentang hubungannya dengan Irwandi Yusuf

“Anda di sini BAP, pernah transfer Rp 1 miliar ke Steffy atas perintah Saiful Bahri, betul?” kata jaksa KPK Ali Fikri seperti dilansir laman Detik.com, Selasa (16/10).

Amri membenarkan pernah mentransfer uang itu kepada Steffy. Setelah itu, dia juga melaporkan kepada Saiful dan Irwandi.

Baca: Mengenal Steffy Burase yang dicekal KPK ke Luar Negeri

“Saya laporkan Pak Saiful dan Pak Irwandi. Ada juga slip transfernya, kalau uang sudah dikirim,” kata Amri.

Selain itu, Amri menyebut Saiful dengan Steffy juga mengurusi kegiatan Aceh Marathon yang dibiayai Pemprov Aceh. Steffy menggunakan CV Rata Karya untuk mengerjakan kegiatan tersebut.

“Perusahaan Steffy nggak punya izin jadi pakai bendera perusahaan saya CV Rata Karya. Saya dapat fee 2,5 persen,” ujar Amri.

Jaksa KPK bertanya soal peruntukkan uang yang tertulis untuk Aceh Marathon.

“Kan sudah ada anggaran dari Pemprov Aceh, kok sudah ambil uang dari Muyassir, disuruh transfer kegiatan Aceh Marathon. Di sini ditulis untuk kegiatan Aceh Marathon?” kata jaksa KPK.

Tapi Amri membantah uang transfer kepada Steffy untuk kegiatan Aceh Marathon. Sebab, Saiful kerapkali meminjam uang kepada Steffy.

“Itu memang Steffy dan Pak Saiful sering pinjam meminjam uang. Saiful memang sering pinjam ke Steffy. Jadi Steffy minta talangin dulu,” kata Amri.

Dalam perkara ini, Ahmadi didakwa memberikan suap kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan ke Irwandi agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus dapat dikerjakan rekanan dari wilayah itu.

Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Related posts