Kubu Prabowo – Sandi Aceh sebut Ikatan Dai Aceh mainkan politik identitas

Ilustrasi. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Munculnya wacana dari kelompok Ikatan Da’i Aceh terkait undangan untuk tes baca Alquran bagi para kandidat Calon wakil presiden dan Wakil presiden di Banda Aceh, dengan alasan untuk mengakhiri polemik ke-Islaman Capres-Cawapres ditanggapi beragam oleh beberapa kalangan di Aceh.

Sekretaris Relawan Sahabat Prabowo – Sandi Aceh, Dedy T Zaymi, mengagap wacana ini sebagai upaya segelintir orang yang ingin menyeret-nyeret kontestasi pilpres ke isu yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).  

Menurutnya, kelompok Ikatan Da’i Aceh ini sendiri tidak dikenal sebelumnya, namum tiba-tiba muncul dibeberapa media dan memasang spanduk-spanduk provokatif di beberapa sudut kota Banda Aceh.  

Baca: Ikatan Da’i Aceh kirim undangan pada Capres/Cawapres untuk uji tes baca Quran

Hal ini, kata dia, tidak relevan dan cenderung membuat membuat gaduh pesta demokrasi.  

“Isu wajib baca Alquran ini, secara nasional digulirkan oleh sekelompok masyarakat terutama kubu Jokowi – Ma’ruf Amin, Namun kami menilai, apa yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Ikatan Da’i Aceh ini, malah menambah keruh polemik poilitik identitas ditengah masyarakat,” Kata Dedy dalam keterangannya yang diterima kanalaceh.com, Minggu (30/12).  

Ia berpendapat, masyarakat pemilih  telah cerdas dan mampu melihat serta menganalisa secara utuh para calon wakil rakyat, dan calon presiden dan wakil presiden pilihan mereka.  

Katanya lagi, saat ini tidak ada rujukan regulasi untuk melegitimasi tes tersebut, jadi menurut hematnya, pimpinan kelompok ini, hanya ingin mencari  sensasi di panggung politik.  

“Kami bukan orang yang anti dengan test baca Al- Qur’an kepada calon pemimpin, tapi buat dulu aturanya, bukan memperpanjang isu dan polemik,” ujar Dedy.  

Dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, sebut Dedy, tentang Pemilu telah ditegaskan syarat terkait Capres dan Cawapres pada Pemilihan Presiden tahun 2019, Dan tidak ada aturan mengatur tentang wajib baca Al’Qur’an kepada pasangan Capres dan Cawapres.

“Sehingga upaya untuk mengundang  Capres- Cawapres dalam menguji membaca Alquran ini, menjadi bahasan diluar koridor hukum di Indonesia, yang mengatur aturan sahabat seseorang menjadi Capres dan Cawapres. Untuk calon legislatif tinggkat DPD, DPR RI  asal Aceh saja, tidak ada tes baca Alquran dan kelompok ini tidak mempersoalkannya, kemana suara mereka ini,” sebutnya. [Randi]

Related posts