Iseng edit foto teman, warga Nagan Raya ditangkap Polisi

tirto.id

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gara-gara bercanda dan mengedit foto temannya lalu mengunggah di sosial media, seorang pemuda di Nagan Raya akhirnya harus ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Pemuda ini berinisial AF (27) seorang warga Desa Paya Udan, Kecanatan Seunagan, kabupaten setempat.

Malangnya, ia terpaksa ditangkap polisi atas laporan rekannya sendiri, Mahfud Rahman karena diduga pelaku telah menyebarkan berita bohong (hoax) yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik di sebuah akun grup Facebook bernama Barisan Muda Nagan Raya.

Di kutip dari laman Antara, di Nagan Raya dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan, kasus ini berujung ke ranah hukum setelah postingan yang diunggah oleh AF diduga menyinggung perasaan temannya sehingga melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.

Padahal, keduanya selama ini menjalin hubungan pertemanan yang akrab dan terlihat sering bercanda di sosial media, serta sering menggunggah foto kebersamaan mereka di akun sosial media.

Dalam keterangan pers yang disampaikan polisi di Mapolres Nagan Raya, Rabu (6/2) siang menyebutkan, tersangka AF pada tahun 2018lalu menulis sebuah postingan berjudul “Akhirnya bang Mahfud Rahman siap hijrah ke partai Sira, Dinamika politik bisa berubah kapan saja dan dimana saja” serta turut melampirkan foto rekannya yang memakai atribut sebuah partai lokal di Aceh peserta Pemilu 2019.

Postingan tersebut telah mendapat 102 tanggapan dan 95 komentar dari anggota Grup Barisan Muda Nagan Raya.

“Ternyata foto tersebut adalah foto yang sudah diedit, karena korban merupakan kader Partai Demokrat Nagan Raya dan yang bersangkutan tidak pernah pindah atau terdaftar sebagai kader partai lokal,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK. didampingi Kasubbag Humas Ipda Sapta Nofison, Rabu di Suka Makmue.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit handphone merek Xiaomi 4A warna gold, satu buah kartu sim Telkomsel, satu lembar print out screenshot Facebook atasnama tersngka AF yang mengirim postingan ke grup Barisan Muda Nagan Raya.

Kemudian satu lembar print out screenshot foto asli blog pribadi tersangka AF, serta satu lembar print out screenshot foto asli yang diupload tersangka dari google.com.

Atas perbuatan tersebut, kata AKP Bobby Putra Ramadan Sebayang, tersangka AF dijerat pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Akibat perbuatannya itu, tersangka AF terancam pidana dengan ancaman empat tahun penjara atau denda sebesar Rp750 juta, pungkas AKP Bobby. []

Related posts