Bawaslu Pecat Pengawas Desa di Aceh Tamiang Karena Tak Netral

Ilustrasi. (net)

Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Lima Pengawas Pemilihan Umum kelurahan/desa di Aceh Tamiang diberhentikan tetap, karena melanggar etik penyelenggara Pemilu.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah proses kajian dan persidangan dugaan ketidak netralan atas kasus berpose dengan mengacungkan dua jari hingga viral di media sosial.

“Sudah diberhentikan, pengawas pemilu wajib menjaga etika dan netralitas,  mereka pengawas di lima desa di Kecamatan Kejuruan muda,” kata Imran, Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang dalam pesan tertulisnya, Selasa (16/4).

Ia menjelaskan, awalnya anggota Pengawas Desa tersebut berfoto bersama dengan menunjukkan salah satu simbol yang erat dikaitkan dengan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02.

“Mereka berpose setelah apel siaga Pengawasan masa tenang dan Pengawasan Politik Uang, yang di selenggarakan di halaman Kantor Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang,” jelas dia.

Pihaknya langsung menelusuri  foto-foto tersebut, akhirnya ditemukan bahwa sumbernya berasal dari status Whatshapp seorang anggota Panwas desa, yang selanjutnya di screnshoot oleh seorang aktivis salah satu partai dan disebarkan ke media sosial hingga menjadi viral.

“Kita langsung panggil dan proses, Tidak ada toleransi bagi jajaran yang melanggar, kenetralan jajaran pengawas pemilu ,dalam sikap, tingkah laku dan ucapan serta perbuatan adalah hal utama yang harus dijaga,” tegas Imran.

Imran mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha maksimal dalam menghadirkan petugas yang profesional saat perekrutan anggota Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa.

“Jika ditemukan  ada yang tidak netral, segera laporkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Kami akan menindak lanjutinya,” katanya.

Kabupaten Aceh Tamiang memiliki 12 kecamatan, untuk mengawasi pemilu pileg dan pilpres 2019 memliki 36 orang pengawas tingkat kecamatan, 213 pengawas Desa, dan 912 pengawas TPS. [Randi/rel]

Related posts