YARA Desak Kejari Abdya Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif

Ilustrasi. (net)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Abdya didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas 24 anggota dewan setempat.

“Kami minta pihak Kejari secepatnya merampungkan berkas kasus dugaan SPPD fiktif pada sekretariat DPRK Abdya, dan menetapkan tersangkanya,” kata pengacara Abdya, Erisman.

Pihaknya juga mendesak agar menetapkan anggota DPRK Abdya, menjadi tersangka setelah tim advokasi YARA mengetahui kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih itu.

“Berdasarkan hasil investigasi kami tim YARA, bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada sekretariat DPRK yang kini sedang ditangani oleh pihak Kejari Abdya, sudah masuk tahap penyelidikan,” kata Erisman.

Erisman mengingatkan pihak Kejaksaan agar tidak sembarangan mengeluarkan dikresi (kebijakan), terhadap anggota legelsatif yang telah mengembalikan anggaran SPPD tersebut sebelum mengkaji dasar hukumnya.

“Inisiatif pengembalian temuan merupakan itikad baik, namun, perlu kami tegaskan pihak Kejari Abdya hati-hati dalam mengkaji dasar hukum terutama pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001,” tegasnya.

Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi jangan berasumsi pada itikad baik, yang mengembalikan kerugian keuangan negara. Sebelum dimulainya penyelidikan diangap mengahapus tindak pidana.

“Artinya bila unsur-unsur melawan hukum terpenuhi yang bersangkutan (anggota dewan) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hakim dipengadilan,” katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh untuk menyeimbangi dokumen temuan dugaan SPPD fiktif anggota DPRK tersebut. [Jimi Pratama]

Related posts