KLHK Segera Tetapkan Hutan Adat di Aceh

(ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Empat Imum Mukim bersama Pemkab Aceh Jaya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, dan KPH Wilayah I Aceh mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, untuk beraudiensi dengan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dalam rangka membahas percepatan penetapan hutan adat di Aceh.

Dalam audiensi tersebut Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk. Yusri S memaparkan, bahwa di Aceh Jaya sudah mempunyai Qanun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hutan Adat Mukim, sebelumnya sudah ada Qanun Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Mukim yang merupakan turunan dari UU Pemerintahan Aceh.

“Bersama Pemerintah Aceh, kami sudah mengusulkan dua hutan adat mukim, hari ini kami akan serahkan kembali dua usulan hutan adat mukim yang telah lengkap dengan persyaratan administrasinya seperti Kepbup Aceh Jaya tentang Wilayah Adat Mukim dan lainnya,” kata Tgk Yusri dalam pesan tertulisnya, Minggu (30/6).

“Ini tidak ada lagi persoalan dan sengketa, dua mukim ini akan menjadi percontohan bagi mukim-mukim lain. Harapan kami mohon segera divalidasi dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku agar kemudian dapat segera dilakukan proses-proses selanjutnya hingga penetapan hutan adat di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Jaya,” papar pria yang akrab disapa Abu Yus tersebut.

Zulhasridsyah, dari Dinas LHK Aceh berharap ke depan, untuk mempercepat proses penetapan hutan adat di Aceh, perlu adanya tim terpadu untuk membahas inisiasi regulasi khusus dalam bingkai UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh, serta peraturan perundangan terkait.

“Hal ini penting untuk mengisi regulasi terkait dengan yang dibahas dalam pertemuan tadi menyangkut istilah “Hutan Adat”, “Masyarakat Adat Mukim”, “Masyarakat Hukum Adat”, dan “Wilayah Adat”, dengan regulasi di daerah. kami dengan Kepala KPH Wilayah I Aceh akan sampaikan kepada pimpinan untuk mendapat arahan selanjutnya,” terang Zulhasridsyah.

Dalam rangka percepatan hutan adat di Aceh, pihaknya memberi arahan kepada jajarannya untuk mengagendakan upaya percepatan hutan adat di Aceh,

“Apabila masyarakat di tingkat tapak memerlukan dukungan, maka tim dari pusat bisa diturukan ke lokasi serta berkomunikasi dengan pimpinan pemerintah kabupaten dan instansi terkait, sehingga hal-hal yang menghambat secara administrasi bisa terselesaikan.”

“Saya juga berharap agar Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Aceh bisa lebih aktif lagi, seperti menginisiasi perbaikan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), jadi inisiasi bisa dari daerah jangan tunggu dari pusat. KPH juga harus dilibatkan, peran KPH dalam pendampingan komunitas/masyarakat sangat penting,” harapnya.

Rusliadi MJ, dari JKMA Aceh dalam audiensi tersebut turut menanyakan kembali progres atas 13 usulan hutan adat mukim di empat kabupaten yang telah diusulkan sebelumnya. Usulan tersebut secara resmi telah diserahkan Pemerintah Aceh kepada Menteri LHK saat Rakornas Hutan Adat, 23 Januari 2018 yang lalu di Jakarta, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang mengembirakan terkait penetapan hutan adat di Aceh.

“Selama ini masyarakat di mukim menunggu tanggapan dari usulan hutan adat mereka. Jadi kami berharap agar adanya tanggapan resmi dari KLHK jika ada kekurangan dari usulan-usulan tersebut sehingga bisa segera diperbaiki. Dengan begitu semoga bisa mempercepat proses penetapan hutan adat di Aceh.” Kata Rusliadi. [Randi/rel]

Related posts