Komisi VIII DPR RI Sebut Bangunan Asrama Haji Aceh Tidak Layak

Ketua Komisi VIII DPR RI meninjau bangunan asrama haji Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dan Wakil Ketua Marwan Dasopang terkejut saat melihat bangunan di asrama haji Aceh yang terbengkalai. Bahkan, bangunan yang sudah jadipun, dinilai tidak layak untuk dihuni oleh Jemaah.

Apalagi, hari ini Jumat (19/7), kloter pertama calon Jemaah haji Aceh mulai menempati asrama haji. Saat berkujung ke asrama, Ali Taher dan Marwan Dasopang memeriksa fasilitas bangunan di asrama tersebut.

Mereka juga memantau bangunan tiga lantai asrama haji yang sudah enam tahun pengerjaannya, tapi belum juga rampung. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwam Dasopang menilai bangunan asrama haji Aceh tidak layak ditempati oleh Jemaah.

Baca: Jelang Keberangkatan, Asrama Haji Aceh Masih dalam Renovasi

“Apa yang ada sekarang tidak memadai dan ini tidak layak, kasihan Jemaah, harusnya mereka mendapat fasilitas yang bagus,” kata Marwan.

Baca: Bangunan Rp 10 Miliar di Asrama Haji Aceh Mangkrak

Bangunan asrama haji ini, kata dia jangan sampai tersandera karena belum selesai. Komisi VIII tidak akan merekomendasikan anggaran untuk asrama haji Aceh karena statusnya yang tidak jelas.

“Secara kasat mata saja sudah kita tahu ini tidak layak. Anggarannya sudah ada di 2020, tapi terkendala dengan bangunannya yang tidak selesai status hukumnya,” ucapnya.

Pihaknya meminta agar ada putusan dari lembaga manapun secara tertulis terkait status bangunan itu. Seperti lampiran bukti pemeriksaan tekhnis dari ahlinya. Agar, bangunan itu bisa diteruskan pembangunannya.

“Saya melihat memang hampir sebagian embarkasi, Aceh yang memang terlambat melakukan konsolidasi pembangunan sarana prasarana,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.

Gedung yang mangkrak itu itu terletak di belakang kantin asrama, persis di samping kantor administrasi asrama haji Aceh. Belum selesai gedung itu dibangun, tapi kondisi bangunannya sudah ditumbuhi rumput.

Bangunan itu merupakan revitalisasi Asrama Haji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, dengan anggaran bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp10 miliar.

Pertama kali dikucurkan, dana SBSN diperuntukkan pembangunan lima Asrama Haji Embarkasi se-Indonesia, termasuk salah satunya di Aceh. Namun, sejak 2013, pembangunan gedung itu tidak dilanjutkan. [Randi]

Related posts