Mendagri Tertibkan Kepala Daerah yang Dinas ke Luar Negeri

Mendagri ancam sanksi PNS bolos hari ini
Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke luar negeri.

Surat itu tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur. Sementara Surat Nomor 009/5545/SJ ditujukan kepada Bupati dan Wali kota di seluruh Indonesia.

Surat ini didasarkan pada Pasal 39 ayat 5 (lima) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tjahjo berharap para kepala daerah mematuhi hal ini.

“Menyatakan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh badan dan atau pejabat pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tjahjo seperti dilansir laman VIVA.co.id, Jumat (19/7).

Surat itu dikeluarkan untuk menertibkan proses administrasi serta koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas. Kemudian proses administrasi dengan lembaga lainnya akan terhambat apabila permohonan izin diberikan 10 hari sebelum keberangkatan.

“Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,” kata Tjahjo. []

Related posts