Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Pejabat di Aceh Jaya Dipolisikan

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Pejabat di Aceh Jaya Dipolisikan
ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang pejabat di Aceh Jaya berinisial (I) dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial (N).

Aduan tersebut telah di laporkan pada Senin (15/7) lalu, dengan Nomor laporan pengaduan Nomor: Reg/138/VII/RES.2.5/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus, dan kabarnya hari ini di lakukan pemeriksaan terhadap korban, Banda Aceh, (1/8).

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin menjelaskan, pada Bulan Agustus 2018 lalu, korban di jemput oleh pelaku untuk di ajak jalan-jalan dengan menggunakan mobil pribadi pelaku ke bandara Sultan Iskandar Muda. Sesampai di parkiran bandara, pelaku tiba-tiba membuka celananya dan menunjukkan kemaluannya.

Merasa diintai petugas, pelaku langsung panik dan menyuruh korban keluar dari dalam mobil. Kemudian korban keluar dan menghubungi rekannya.

Setelah dua Minggu kemudian, pelaku kembali berulah, kali ini pelaku mengubungi korban dan mengajak panggilan video call. Saat terhubung, ternyata pelaku kembali menunjukkan alat vitalnya kepada korban.

Video Call itu selalu berulang. Tapi, korban sempat merekam atau screenshot gambar saat pelaku menunjukkan alat vitalnya ke korban. Atas kejadian tersebut ia merasa dilecehkan dan dirugikan. Sehingga ia melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Dalam proses BAP hari ini, pelapor terlihat di dampingi oleh tim kuasa hukumya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), dan pendampingan saat pemeriksaan di dampingi oleh Mila Kesuma yang juga Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh. [Randi/rel]

Related posts