Aceh Perlu Regulasi Khusus dan Satgas Terkait Pertambangan

Ilustrasi tambang emas. [mongabay.co.id]

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaksanakan diskusi mengenai optimalisasi pemerintah dalam mendorong tata kelola sektor galian C di Aceh, di Aula Dinas ESDM Aceh, Rabu (9/10).

Seminar yang diisi oleh Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, Aspidum Kejati Aceh, Muhibuddin, Subdit Tipiter IV Polda Aceh, Iptu Sujono dan Asisten Ombudsman Aceh, Ilyas Isti itu telah memaparkan beberapa catatan penting.

Kadiv Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, berdasarkan data yang dipaparkan Dinas ESDM Aceh dapam diskusi tersebut, jumlah IUP mineral non logam dan batuan atau galian C di Aceh hingga 2019 mencapai sebanyak 450 izin.

Total izin tersebut terdiri dari 81 IUP eksplorasi, 344 operasi produksi, dan 25 izin operasi produksi khusus pengolahan (IUPK) yang tersebar hampir di 23 kabupaten/kota se Aceh.

“Karena itu, dengan begitu banyaknya izin galian C di Aceh, maka perlu dilakukan pengawasan bersama oleh seluruh stakeholder di Aceh,” kata Hayatuddin Tanjung dalam keterangannya.

Hayatuddin menyampaikan, mengenai penertiban galian C di Aceh, dari penyampaian pihak Polda Aceh bahwa sejauh ini mereka telah banyak melakukan upaya-upaya penindakan pertambangan yang bermasalah. Serta juga melaksanakan sosialisasi.

Kemudian, Hayatuddin menuturkan, terkait persoalan perizinan pertambangan, Asisten Ombudsman Perwakilan Aceh menyarankan agar pemerintah melahirkan regulasi baru tentang perizinan pertambangan.

Hal itu merupakan bagian dari upaya peningkatan status surat edaran Gubernur Aceh tentang izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan, sehingga pengawasan berjalan optimal.

Kata Hayatuddin, hal senada juga diutarakan Aspidum Kejati Aceh, regulasi khusus yang mengatur tata kelola pertambangan mineral dan batubara maupun galian C dirasa perlu untuk segera dirumuskan oleh pemerintah.

“Karena itu, kita melihat sudah waktunya pemerintah Aceh baik eksekutif dan legislatif segera merancang qanun tentang perizinan pertambangan,” tutur Hayatuddin.

Tidak hanya itu, lanjut Hayatuddin, Aspidum Kejati Aceh dan beberapa peserta juga menyarankan agar Pemerintah Aceh dalam hal ini dinas ESDM Aceh harus segera membentuk Tim Satuan Petugas (Satgas) Terpadu untuk pengawasan pertambangan.

Satgas ini dinilai merupakan solusi terakhir dalam rangka mengawasi mulai dari proses perizinan dan aktivitas yang berhubungan dengan tambang di Aceh.

“Kita harapkan, langkah untuk membentuk Tim Satgas ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Aceh,” harap Hayatuddin. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh membongkar kasus dugaan korupsi bantuan attaractant penangkap hama kopi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh sebesar Rp 48,5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2015. – Kasus itu berawal saat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan program bantuan penangkap hama kopi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh PT Jaya Perkasa Group sebagai rekanan. – Dalam pelaksanaannya, rekanan melakukan markup harga satu alat hingga dua kali lipat yang dikeluarkan distributor. Sehingga, dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pengadaan barang dan jasa LKPP, negara mengalami kerugian Rp 16,5 miliar. – – “Markupnya hingga dua kali lipat dari harga biasanya, sehingga kerugian negara mencapai Rp 16,5 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Markas Polda Aceh, Rabu (9/10). – Polisi juga mengamankan empat tersangka, yaitu berinisial AR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M sebagai rekanan dan TJ yang menerima sub kontrak pekerjaan. Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa 50 orang saksi, termasuk saksi ahli dari BPKP dan ahli pengadaan barang dan jasa LKPP. – “Penanganan kasus ini sudah kita lakukan penyelidikan mulai September 2018. Total saksi yang kita periksa 50 orang termasuk dari BPKP dan LKPP sebagai saksi ahli. Tersangka ada 4 orang,” ujar Saladin. – Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan uang tunai keseluruhan Rp4,3 miliar dan dua sertifikat bidang tanah dengan luas 970m2 dan 493m2 di Aceh Tengah milik AR selaku KPA. Kemudian uang tunai Rp 50 juta dari T sebagai PPK. – -#Selengkapnya baca di www.kanalaceh.com atau klik tautan di story – #aceh #bandaaceh #bireuen #pidie #pidiejaya #acehbesar #lhokseumawe #acehutara #acehtimur #langsa #acehtamiang #acehtenggara #gayolues #acehtengah #benermeriah #abdya #naganraya #acehbarat #naganraya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #simeulue #sabang #acehjaya #kopi

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts