Komisioner KPU Ditangkap KPK

KPU. (sulselsatu.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hari ini, Rabu 8 Januari 2019, KPK beraksi lagi. Pejabat yang diringkus yakni salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI. Inisialnya WS.

Penangkapan WS dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menyebut jika WS merupakan komisioner KPU pusat.

“(Yang ditangkap) anggota KPU Pusat inisialnya WS, ” kata Nurul di Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menambahkan saat ini pihak KPK masih di lapangan terkait kasus tersebut. Namun ia belum dapat menyebutkan detil mengenai kasusnya.

“Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidna korupi berupa suap. Kami masih bekerja,” kata Ali Fikri.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan belum mengetahui secara pasti siapa yang ditangkap lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri itu.

”Saya sudah mendengar kabar itu, tapi secara detail dan pasti belum mengetahui, karena saya baru tiba di Makassar,” katanya kepada VIVAnews.

Seperti diketahui, Ada tujuh komisioner KPU di antaranya Ketua KPU Arif Budiman, anggota KPU Pramono, Hasyim Asy’ari, Viryan Azis, Ilham, Evi Novida dan Wahyu Setyawan. [VIVA]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menganggarkan Rp1,39 miliar untuk pengadaan senjata api dan amunisi, yang digunakan dalam rangka mengamankan hutan Aceh dari ilegal logging. Senjata api itu akan digunakan Polisi Hutan (Polhut) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara anggarannya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Syahrial, membenarkan ada alokasi belanja sekitar Rp 1,39 miliar untuk pengadaan senjata api, amunisasi, brankas, dan gudang penyimpananya, tersebut. Ads “Polhut dan PPNS kita dilengkapi senjata tajam dan bayonet dalam menjalankan tugas berat dan penuh resiko di tengah rimba selama ini,” kata Syahrial saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Januari 2020. Padahal, lanjut dia, Polhut dilatih di Sekolah Polisi Negara (SPN) di Seulawah sebagai Polisi Khusus (Polsus), dan diberikan kewenangan oleh perundang-undangan menggunakan senjata api type tertentu untuk penagmanan hutan. Polhut Aceh pernah memiliki senjata api, namun karena Aceh dilanda konflik bersenjata, senjata api Polhut pun ditarik kembali oleh pihak Kementerian Kehutanan. Sejak itulah Polhut Aceh yang sebanyak 123 orang, PPNS 30 orang, dan Pamhut sebanyak 1770 orang itu, hanya bersenjata tajam dan bayonet dalam melaksanakan tugasnya. “Bertugas di tengah rimba raya tanpa senjata, selain penuh resiko, juga kurang efektif saat berhadapan dengan para pembalakan liar,” tegas Syahrial. Selengkapnya di www.kanalaceh.com #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #acehtimur #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #abdya #polisihutan #polhut #senjata #amankanhutan #hutan #hutanlindung #rimbaraya #polsus #senjataapi #bayonet #ppns #pamhut

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts