Divonis Bebas Dari Dakwaan Korupsi, Mantan Wali Kota Sabang Sujud Syukur

Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bersujud usai mendengarkan vonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru tahun anggaran 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (7/2/2020). (Antara/Haris)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru langsung bersujud di lantai pengadilan setelah majelis hakim mengetuk palu vonis bebas.

Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Muhifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (7/2).

Terdakwa Zulkifli H Adam hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Zulkifli dan kawan-kawan. Hadir jaksa penuntut umum Iqbal dan Ibnu Sakdan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Baca: Mantan Walkot Sabang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan harga tanah untuk pembangunan rumah guru.

“Memutuskan terdakwa Zulkifli H Adam tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dari tahanan serta memulihkan semua harkat dan martabatnya,” kata majelis hakim seperti dilansir laman Antara.

Berdasarkan fakta persidangan, sebut majelis hakim, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Terdakwa merupakan pemilik tanah dan yang membeli tanah adalah Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan.

“Dari keterangan saksi, harga tanah di sekitar tanah terdakwa berkisar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per meter. Terdakwa menawarkan harga Rp250 ribu dan disepakati Rp170 ribu per meter,” kata majelis hakim.

Jual beli tanah berawal ketika terdakwa pada 2011 yang saat itu sebagai Anggota DPRK Sabang bertemu pejabat Dinas Pendidikan Kota Sabang.

Terdakwa  menanyakan rumah dinas guru yang tidak kunjung dibangun. Namun, ketiadaan tanah menyebabkan pembangunan rumah guru gagal dilaksanakan.

Terdakwa menawarkan tanah di Paya Seunara, Kota Sabang dengan luas lebih dari 9.000 meter persegi. Oleh Dinas Pendidikan kemudian mengajukan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Sabang 2012.

Setelah anggaran disetujui, Wali Kota Sabang dijabat Zulkifli HS mengeluarkan surat penetapan lokasi tanah pembangunan rumah guru yang berada di tanah milik terdakwa.

“Dari keterangan saksi ahli, proses penganggaran hingga pelunasan pembelian tanah terdakwa tidak ada yang dilanggar. Semuanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” sebut majelis hakim.

Vonis tersebut jauh tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp796,5 juta. Jika terdakwa tidak membayarnya, maka harta terdakwa yang sudah sita dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta, maka terdakwa menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.

JPU menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut terdakwa Zulkifli H Adam  maupun penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan akan mengajukan kasasi. []

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh terkait kasus dugaan penggelembungan harga tanah pembangunan rumah guru, di Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang. – Sebelumnya, Zulkifli sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018 lalu. Ia bersama PPTK saat itu diduga korupsi pembebasan lahan untuk perumahan guru tahun 2012. – Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang sebesar Rp 1,6 M. Sementara, kerugian negara atas penggelembungan harga tanah tersebut mencapai Rp 796 juta. – “Berdasarkan hasil ahli keuangan didapati kerugian negara sebesar Rp 796 juta dari total anggaran Rp 1,6 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal saat mengantar tersangka Zulkifli ke Lapas Kajhu, Aceh Besar, Kamis (5/9). – Sementara itu, Zulkifli H Adam membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Kata dia, penetapan lokasi itu ditandatangani oleh Pj Wali Kota sebelum ia menjabat. – Ia baru menjabat sebagai Wali Kota Sabang pada 17 September 2012. Sementara penandataganan lokasi tanah pembangunan rumah guru tersebut terjadi pada tanggal 1 Juni 2012. – “Saya tidak merasa bersalah. Kejadian ini sebelum saya menjabat sebagai wali kota. Tentu kita akan upayakan praperadilan,” katanya saat ditanyai wartawan di Kejati Aceh. – Diketahui Zulkifli H Adam selaku pemilik tanah saat itu menawarkan harga Rp250 ribu per meter. Sedangkan Dinas Pendidikan Sabang selaku instansi terkait menawarkan harga Rp120 ribu. – Pihak pemilik tanah dan pembeli dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Sabang akhirnya menyepakati harga Rp170 ribu per meter. Namun, harga tersebut tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak dan jauh dari harga pasaran yang berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu. – #sabang #korupsi #kabaraceh #aceh #acehBarat #acehtenggara #acehtimur #acehutara #acehselatan #bandaaceh #acehbesar #pidiejaya #pidie #bireuen #abdya #naganraya

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts