Tito: Karantina Daerah Harus Konsultasi ke Tim Covid-19 Pusat

Tito Karnavian. (kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah yang berencana melakukan karantina wilayah harus diusulkan bersama-sama dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di level pusat yang saat ini dikepalai Doni Munardo.

Tito mengatakan usulan itu nantinya akan dibahas oleh lintas kementerian untuk diambil keputusan terkait mekanisme pembatasannya.

“Bila ada pembatasan-pembatasan, yang itu berasosiasi dengan isolasi, tolong dikomunikasikan dan diusulkan dengan kepala gugus tugas percepatan Covid-19. Dan nanti di situ akan dilakukan evaluasi lintas menteri untuk diputuskan apa pembatasannya,” kata Tito dalam video resmi yang diterbitkan Kemendagri.

Mantan Kapolri itu mengatakan Indonesia tak mengenal istilah lockdown. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, kata dia, Indonesia hanya dapat mengambil langkah karantina dalam menyikapi suatu wabah.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tito menjelaskan terdapat empat jenis karantina yang berlaku di Indonesia dalam peraturan tersebut. Di antaranya, karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar.

Tito menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan karantina ada di tangan pemerintah pusat

Khusus karantina wilayah diatur dalam UU tersebut merupakan kewenangan dari menteri, menteri di ayat 1 itu menteri yang menangani masalah kesehatan, yakni menteri kesehatan,” kata Tito.

Selain itu, Tito menegaskan karantina harus memerhatikan beberapa aspek, seperti tingkat keparahan wabah, tingkat bahaya penyebaran dan efektivitas usai hal itu diberlakukan.

“Berikutnya lagi adalah kepastian sumber daya, dan juga teknis prosedur bagaimana untuk melakukan pembatasan tersebut, dan tentunya juga mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial budaya, dan keamanan,” kata Tito. [cnn]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Telah banyak langkah-langkah pencegahan yang dilakukan Pemko Banda Aceh dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Selain melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh wilayah kota, Wali Kota juga telah memerintahkan jajarannnya memasang wastafel portable di area publik. Ada 50 unit wastafel portable yang telah dipasang. Tak berhenti disitu, Pemko Banda Aceh kembali melakukan upaya lain, yakni membuat chamber ruang steril. Minggu (29/3), Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman didampingi Plt Kepala Pelaksana BPBD Banda Aceh, Muzakkir dan Kabag Humas, Irwan turun langsung memantau chamber ruang steril yang telah terpasang di sejumlah titik. Kata Aminullah, ada 40 unit bilik sterilisasi yang ditempatkan di sejumlah area publik, seperti di MPP, pasar, halaman rumah sakit dan kantor-kantor yang memberikan pelayanan kepada masyarakat kota. Chamber ruang steril ini rangkanya terbuat dari aluminium dan berdindingkan kaca. Ukurannya sekitar 1,5 x 1 meter dengan ketinggian kira-kira 1,90 meter. Didalam bilik, dilengkapi dengan instalasi pipa dan springkle berfungsi untuk mengalirkan disinfektan ke dalam bilik. Disediakan juga hand sanitizer. Sebelum masuk ruang steril tersebut, setiap yang datang di cek suhu tubuh terlebih dahulu dan diminta mencuci tangan dengan hand sanitizer. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #rapidtes #handsanitizer #bilik #sterilisasi #upaya #cegahcorona #covid_19 #corona #antisipasi

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts