4 Pekerja di Aceh di PHK Karena Minta Disediakan Hand Sanitizer

Ilustrasi, Tenaga kerja. (Rmol)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Empat karyawan yang bekerja di sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan sekolah tinggi di Banda Aceh, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Diduga, penyebab PHK tersebut karena pekerja itu meminta agar adanya penyediaaan hand sanitizer di yayasan itu.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibie Insuen membenarkan adanya pekerja yang di PHK secara sepihak. Bahkan, PHK itu dilakukan pihak yayasan hanya secara lisan tanpa adanya surat dan sebagainya.

Habibie menjelaskan, keemapt orang itu melaporkan kejadian itu ke Trade Union Care Center (TUCC) dan posko Covid-19 pekerja yang ada di Banda Aceh. Dalam aduannya, mereka di PHK karena meminta disediakan hand sanitizer. Tapi, pihak perusahaan meresponnya dengan tidak baik.

“Alasan di PHK karena mereka meminta agar di kantor tempat mereka bekerja disediakan hand sanitizer pada akhir Maret lalu. Namun diabaikan oleh pimpinan bahkan disentil dengan bahasa tidak perlu takut corona,” ujar Habibie saat dikonfirmasi, Jumat (17/4).

Hal tersebut, kata Habibie membuat mereka mengambil sikap untuk tidak masuk hingga tiga hari. Dengan harapan, nantinya dapat disediakan alat pencegahan virus corona.

“Tapi sayangnya pihak manajemen justru menyatakan PHK dan telah buka lowongan bagi pekerja baru. Hingga akhirnya mereka melaporkannya,” ujarnya.

Menurut Habibie, permintaan empat pekerja itu untuk disediakannya hand sanitizer cukup masuk akal untuk menjaga kesehatan. Mengingat, wabah virus corona yang semakin merebak di Aceh saat itu. Ia menyesalkan sikap pimpinan perusahaan di Yayasan itu yang dinilai semena-mena. Paling menyedihkan, kata Habibie, upah pekerja tersebut juga jauh dari UMP Provinsi Aceh. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang pria asal Kabupaten Aceh Utara berinisial SA dilaporkan ke polisi oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Aceh Utara, setelah ia menghina profesi perawat dengan kata ‘babu’ di akun media sosial miliknya. Saat dilaporkan, pria tersebut mengaku khilaf dan meminta maaf kepada organisasi profesi tersebut, khususnya bagi perawat yang ia maksud. Kini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Aceh Utara dan berakhir damai. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Aditya Pratama membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak PPNI Aceh Utara, kata dia sudah melaporkan pada 8 April 2020 lalu. Hanya saja, pelaku SA kemudian melakukan klarifikasi dan meminta maaf saat dilakukan mediasi antara pelaku dan perwakilan PPNI Aceh Utara di Kantor Polres setempat. komentar pelaku saat hina perawat. “Saat bertemu, pelaku dan PPNI sepakat untuk tidak melanjutkan dan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Aditya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4). Pelaku juga sudah meminta maaf, dan permintaan maaf itu diupload di akun media sosial pelaku dan PPNI. Dikutip dari video klarifikasi tersebut, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh perawat di Indonesia. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pria #menghina #sosialmedia #perawat #timmedis #kesehatan #klarifikasi #profesi #corona

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts