Kominfo: Penyebar Hoaks COVID-19 Diancam Sanksi Kurungan dan Denda 1 Miliar

Agar tak termakan hoax, millennials perlu perhatikan 3 hal ini

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait COVID-19 dan lainnya dengan denda hingga 1 miliar.

Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (19/4).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.

Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.

Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.

“Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik,” pungkasnya. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 10 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, gagal kabur atau melarikan diri. Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh Jumadi membenarkan kejadian itu. Upaya melarikan diri dilakukan warga binaan pada Jumat (17/4) sekira pukul 17.30 WIB. “Mereka berupaya kabur dengan cara merusak pagar di dalam lapas. Mereka juga merusak pintu besi di tembok utama. Aksi mereka cepat diketahui, sehingga upaya melarikan diri digagalkan petugas,” kata Jumadi, seperti dilansir laman Antara, Sabtu (18/4). Jumadi menyebutkan 10 narapidana tersebut merusak pagar ornamen lapas menggunakan pot bunga. Setelah itu merusak bukaan pintu besi menggunakan batu. Menurut Jumadi, ada tiga pagar ornamen yang dirusak. Setelah pagar rusak, mereka juga melempar petugas menggunakan batu. Namun, lemparan tersebut tidak mengenai petugas. “Setelah mereka tidak berhasil kabur, ke-10 narapidana tersebut kembali ke sel masing-masing, seolah-olah mereka tidak melakukan apa-apa,” kata Jumadi. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #narapidana #kabur #lapas #lambaro #tercyduk #corona #pandemiccorona #covid19 #antisipasi

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts