Aceh Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 20 Juni

Ilustrasi. (foto: grid.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk perpanjangan kegiatan belajar di rumah bagi siswa di Provinsi Aceh hingga 20 Juni 2020 mendatang.

Dalam surat edaran bernomor 08/INSTR/2020 yang ditandatangani oleh Nova Iriansyah itu, memuat tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa tanggap darurat corona di Aceh, Sabtu, 30 Mei 2020, memuat beberapa poin, salah satunya perpanjangan kegiatan belajar di rumah hingga 20 Juni.

“Melanjutkan pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah yang semula diperpanjang sampai dengan 30 Mei 2020, diperpanjang kembali sampai dengan 20 Juni 2020,” tulis surat tersebut.

Kebijakan itu juga berlaku untuk semua sekolah, madrasah, dayah terpadu/Tahfidz dan lembaga pendidikan lainnya seperti TPQ, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah dan lembaga kursus dan pelatihan.

Kemudian, para siswa melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dengan mekanisme secara daring atau jarak jauh. Guru diwajibkan memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya.

Sementara untuk proses ujian semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dan penentuan kenaikan kelas berpedoman pada surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020.

Daam surat itu, para siswa maupun guru dilarang melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. “Seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan, peringatan hari besar islam, MTQ, zikir, pengajian, majelis taklim dan lainnya,” sebut surat tersebut.

Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Andulgani membenarkan adanya surat edaran tersebut. Kata dia, perpanjangan belajar dari rumah sesuai isi dalam surat tersebut.

“Sesuai isi surat tersebut (perpanjangan belajar di rumah),” ujarnya, Sabtu (30/5). [Jimi/Rand]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Setelah instruksi putar balik bagi kendaraan yang masuk Aceh diberlakukan sejak 21 Mei 2020, penutupan perbatasan Aceh – Sumut akan kembali di buka mulai 5 Juni 2020. Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, jalur perbatasan tersebut akan kembali bisa dilalui para penumpang dari wilayah Sumut ke Aceh. Namun, pemeriksaan di perbatasan tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan. “Syaratnya, semua supir dan penumpang wajib memakai masker dan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dan tetap menjaga jarak di dalam kendaraan,” kata Dicky dalam keterangannya, Jumat (29/5). Kendaraan umum sebelum masuk wilayah Aceh juga akan disemprot cairan desinfektan. Apabila aturan ini tidak diindahkan, maka akan dipaksa putar balik lagi ke wilayah Sumut. “Mari kita jadikan Aceh tetap menjadi zona hijau, supaya masyarakat yang tinggal di Aceh tetap sehat dlm menjalankan aktifitas sehari hari,” pungkasnya. Sebelumnya, kebijakan larangan kendaraan masuk ke Aceh sudah di mulai sejak Kamis (21/5). Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #kebijakan #laranganmasukaceh #penjagaan #perbatasan #putarbalik #kendaraan #aturan #psbb #perwal

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts