Pelaku Pemerkosa Anak ‘Menyerah’ Dicambuk 169 Kali

Prosesi hukuman cambuk di Taman Sari. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaku pemerkosa anak di bawah umur, Roni Bin Hasan dihukum 169 kali cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (24/9). Dalam menerima hukuman itu Roni terpaksa ‘angkat tangan’ saat cambuk baru berjalan 52 kali.

Terpidana sempat empat kali terduduk meminta algojo untuk menghentikan cambuk sementara. Ia terduduk, kemudian petugas kesehatan memeriksa kesehatannya. Setelah itu, petugas meminta algojo untuk melanjutkan kembali.

Namun, saat cambuk berjalan 52 kali, Roni merintih kesakitan dan petugas kesehatan langsung melarikan terpidana ke ruang pemeriksaan, untuk dicek kesehatannya.

Saat diperiksa, Roni mengalami luka lecet akibat rotan yang mendarat di badannya. Terpaksa cambuk dihentikan, kemudian dilanjutkan pada prosesi hukuman cambuk berikutnya.

Anggota Publik Safety Center Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Sarah mengatakan, saat diperiksa terpidana mengalami lecet berat. Sehingga sangat membahayakan jika prosesi cambuk tetap dilanjutkan.

“Kalau dilanjutkan bisa berdarah, ini uda lecet berat, ya sebaiknya ditunda dulu sampai kondisinya membaik,” kata dr. Sarah yang menangani kesehatan terpidana cambuk.

Sebelumnya, terpidana Roni terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Atas jerat pidana itu, ia dihukum cambuk sebanyak 175 kali dipotong masa tahanan 6 bulan. Sehingga total ia dicambuk menjadi 169 kali. [Randi]

Related posts